Berkas dilimpahkan, Wali Kota Cimahi nonaktif & suami segera diadili
Bandung.merdeka.com - Penyidik KPK melimpahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan suap yang menimpa Wali Kota Cimahi non-aktif Atty Suharti ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Pun demikian dengan suaminya, Itoc Tochija. Perkara itu segera disidangkan.
"Iya untuk Atty dan dan Itoc ini berkasnya sudah diterima sejak Rabu (pekan lalu)," kata Panitera Muda PN Tipikor Bandung, Mochamad Tiere, saat ditemui di PN Bandung, Kamis (13/4).
Dalam berkas yang diterima, dua tersangka kasus korupsi tersebut disatukan dalam satu berkas berisikan 2.000 halaman. Berkas pasangan suami istri itu bernomor BP-22/23/03/2017.
Dengan diterimanya berkas pemeriksaan tersebut, perkara Atty dan Itoc pun segera dimeja hijaukan. Pengadilan Tipikor Bandung sudah menetapkan jadwal sidangnya.
"Sidang akan dilakukan pada 19 April 2017," ujarnya. Adapun majelis hakim yang akan memimpin sidang yakni Sri Mumpuni.
Atty dan Itoc yang sama-sama pernah menjadi wali kota Cimahi, merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi. Keduanya ditangkap penyidik KPK di kediamannya di Jalan Sari Asih IV no 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Kamis 1 Desember 2016 lalu.
Tersangka ini disangkakan menerima suap sebesar Rp 500 juta dari proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi.