Tukang Cilok terdakwa pembunuhan pasutri dituntut 15 tahun penjara

Oleh Mohammad Taufik pada 21 Maret 2017, 15:15 WIB

Bandung.merdeka.com - Jufri Sahempa dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung. Terdakwa pembunuhan pasangan suami istri, Ade Sumarna (34) dan Lina Marlina (41) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Tuntutan untuk terdakwa ini yakni 15 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan," kata JPU Miptahurohman usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/3).

JPU menjerat terdakwa yang merupakan tukang cilok keliling itu dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan hingga Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang.

Sebelum menuntut terdakwa, JPU menyampaikan hal memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, baik terhadap korban Ade Sumarna dan istrinya Lina Marlina hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Selanjutnya korban merupakan tulang punggung keluarga yang mempunya empat anak dan dua di antaranya masih kecil sehingga mereka menjadi yatim piatu. Adapun yang meringankan tidak ada.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi Minggu (27/11) pagi pukul 07.10 WIB di Jalan Desa RT 07 RW 02, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Cekcok antara korban dan terdakwa dilatarbelakangi dendam lantaran permasalahan air dan sampah.

Amarah Jufri memuncak lantaran tidak mendapatkan jatah air bersih selama tiga hari berturut-turut akibat ulah Lina. Saat pembagian air bersih yang disalurkan pemilik kontrakan, Jufri sering kali tidak kebagian lantaran salurannya dibelokkan. Selain itu korban juga sering menggantungkan sampah di depan kamar pelaku. Masalah ini sering dikeluhkan pada korban dan pemilik kontrakan.

‎Puncak kekesalan itu terjadi. Emosi meledak, Jufri-pun mengeluarkan senjata tajam dagangannya dengan menusuk korban Ade. Beberapa saat kemudian, Lina juga dibunuh terdakwa.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa pun diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang yang dipimpin ‎Majelis Hakim Lian Sibarani melanjutkan sidang pada Kamis (30/3) pekan depan.