Status hukum Rizieq Syihab tunggu hasil gelar perkara ketiga hari ini
Bandung.merdeka.com - Polda Jabar kembali melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan simbol negara, Pancasila. Gelar perkara yang ketiga ini juga memungkinkan akan ada peningkatan status hukum terhadap Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab.
"âSemoga cepat saja ada hasilnya hari ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1).
Yusri melanjutkan, gelar perkara oleh penyidik Direskrimsus Polda Jabar âterhadap kasus dugaan penodaan Pancasila dilakukan pukul 11.00 WIB. Gelar perkara dilangsungkan pasca-penyidik memeriksa satu saksi ahli tambahan pagi harinya.
"Periksa satu saksi sudah selesai. Dan sekarang masih berlangsung (gelar perkaranya)," ujarnya.
Rizieq dalam kasus penistaan Pancasila, dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri atas ucapannya yang menyebut: Pancasila Sukarno Ketuhannya ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala. Ucapan itu disampaikan Rizieq dalam dakwahnya di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu.
Rizieq dijerat Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.