Kejati Jabar terima SPDP kasus Rizieq, status tersangka urusan Polda

Oleh Mohammad Taufik pada 19 Januari 2017, 20:13 WIB

Bandung.merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang menjerat Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab dari Polda Jabar. Namun SPDP itu diberikan bukan berarti terlapor langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dipastikan langsung Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Arimuladi saat dikonfirmasi merdeka.com, via telepon, Kamis (19/1) malam pukul 19.40. "SPDP kami terima dua hari lalu, lalu SPDP diterima Kejati menunjuk jaksa," kata‎nya.

SPDP itu diterima Kejati Jabar, lanjut dia, sifatnya hanya pemberitahuan dari penyidik Polda Jabar bahwa status yang menjerat Rizeq sudah dalam tahap penyidikan. "Itu-kan sifatnya hanya pemberitahuan saja," imbuhnya.

‎Menyoal status tersangka pada Rizieq, dia menjawab itu adalah kewenangan Polda Jabar karena yang menangani langsung kasusnya. "Penanganan tetap di Polda Jabar. Begitu pun status terlapor yang menangani dan menentukan adalah penyidik Polda Jabar. Kalau kita kan bukan penyidiknya," ujarnya.

Oleh karena itu dia meminta ‎untuk tidak keliru soal penetapan status tersangka pada orang yang disangkakan. "Jadi jangan sampai keliru. Kan yang menanganinya Polda Jabar," ujarnya.