Kejati Jabar terima SPDP kasus Rizieq, status tersangka urusan Polda
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab.
Bandung.merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang menjerat Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab dari Polda Jabar. Namun SPDP itu diberikan bukan berarti terlapor langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dipastikan langsung Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Arimuladi saat dikonfirmasi merdeka.com, via telepon, Kamis (19/1) malam pukul 19.40. "SPDP kami terima dua hari lalu, lalu SPDP diterima Kejati menunjuk jaksa," kataânya.
SPDP itu diterima Kejati Jabar, lanjut dia, sifatnya hanya pemberitahuan dari penyidik Polda Jabar bahwa status yang menjerat Rizeq sudah dalam tahap penyidikan. "Itu-kan sifatnya hanya pemberitahuan saja," imbuhnya.
âMenyoal status tersangka pada Rizieq, dia menjawab itu adalah kewenangan Polda Jabar karena yang menangani langsung kasusnya. "Penanganan tetap di Polda Jabar. Begitu pun status terlapor yang menangani dan menentukan adalah penyidik Polda Jabar. Kalau kita kan bukan penyidiknya," ujarnya.
Oleh karena itu dia meminta âuntuk tidak keliru soal penetapan status tersangka pada orang yang disangkakan. "Jadi jangan sampai keliru. Kan yang menanganinya Polda Jabar," ujarnya.
Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Kim Jong-Nam, Nurul Arifin: Welcome Home Aisyah!
Akibat Hujan Deras Disertai Angin kencang, Atap Pabrik Jatuh dan Menimpa Rumah
Gempa Berkekuatan 5.4 SR Guncang Sukabumi, Dirasakan Warga Bandung
Kapolrestabes Bandung Turun Langsung Bersihkan Sampah di Sungai Cikapundung
Pluit Yang Ditelan Asep Yaya Akhirnya Berhasil Dikeluarkan
Akademi Citarum Sebut Ada 47 Ribu Lahan Kritis di Jawa Barat
KPJR Jalan Rel Anjlok di Padalarang, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu
Begal di Bandung Marak, Oded Imbau Warga Kembali Aktifkan Ronda Malam
Pohon Mahoni setinggi 40 meter di Jalan Tamansari tumbang ke jalan raya
Halte bus TMB di Bandung kebakaran