Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Kota Cimahi kembali diselidiki

Oleh Muhammad Hasits pada 16 Januari 2017, 12:16 WIB

Bandung.merdeka.com - Kejati Jabar kembali membuka penyelidikan kasus  dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010. Hal itu dilakukan usai mantan terpidana kasus tersebut Ade Irawan, mendatangi kantor Kejati Jabar, Senin (16/1) pagi.

Kedatangan Mantan Bupati Sumedang, ke kantor Kejati Jabar yang ada di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, untuk mengingatkan kembali kasus yang juga mengantarkannya ke Lapas Sukamiskin selama dua tahun bui pada 2015 lalu.

"Dari Ade Irawan tadi datang, mengingatkan perjalanan dinas tahun anggara 2010. Yang bersangkutan pernah menjadi terdakwa bahkan terpidana," kata Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali usai menerima Ade, di Kantor Kejati Jabar.

Dia mengaku, tidak serta berhenti begitu saja dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tersebut.  Namun hal itu tentu butuh waktu karena yang dilaporkan yakni 43 anggota dewan.

"Tentunya ini masih akan dipelajari lebih lanjut. Hal seperti ini enggak saja di kejaksaan tapi diinstansi lain. Apakah bentuk strategi penyelidikan atau apa, kita tunggu saja," ujarnya. ‎

Sedangkan Ade menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut yang mengantarkannya ke penjara bukanlah dilakukan satu orang saja. Menurutnya perjalanan dinas DPRD Cimahi itu melibatkan 44 anggota dewan yang di dalamnya ada juga pimpinan para wakil rakyat.

"Kan 2010 perjalanan Dinas DPRD bukan tunggal. Tapi ada anggota DPRD lainnya. Yakni 39 anggota dan lima pimpinan. Namanya juga perjalanan dinas DPRD, bukan perjalanan dinas Ade Irawan. Sedangkan ini (jadi terpidana) tunggal saya saja," kata Ade yang saat kasus menjeratnya menjadi Ketua DPRD Kota Cimahi Periode 2009-2014.

Oleh karena itu dia menyatakan, Pimpinan DPRD Kota Cimahi Periode 2009-2014 harus diperiksa kembali bahkan beberapa yang mengambil kebijakan harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.  "Saya harap ada yang bisa jadi tersangka. Ini untuk keadilan. Karena ini bukan perjalanan dinas Ade Irawan tapi perjalanan dinas DPRD," imbuh Ade.

Ade dalam pelaporannya membawa sejumlah berkas dan CD yang diserahkan langsung pada Kasipenkum.

Tag Terkait