Eks bupati Sumedang ingatkan Kejati dugaan korupsi SPPD DPRD Cimahi
Bandung.merdeka.com - Mantan Bupati Sumedang, Ade Irawan, tiba-tiba mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kedatangan Ade yang juga pernah menjabat Ketua DPRD Periode 2009-2010 mempertanyakan kembali kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010.
Ade dalam kasus tersebut sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada pertengahan 2015 lalu dan sudah bisa kembali menghirup udara bebas pada Agustus 2016.
"Kedatangan saya ingin menyerahkan surat pada Kajati Jabar mengenai kasus perjalanan dinas DPRD Cimahi 2011 lalu. âMungkin sejauh ini Kejati Jabar, Kejari Cimahi masih sibuk. Nah, saya ke sini untuk mengingatkan kembali," kata Ade pada wartawan sebelum menyerahkan laporan pada penyidik, di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1) pagi.
Ade kembali mengingatkan, kasus penyimpangan perjalanan dinas Kota Cimahi itu belum tuntas. Menurut dia ada 43 Anggota DPRD Kota Cimahi Periode 2009-2014 yang bisa ditindaklanjuti dalam kasus tersebut. "Inikan perjalanan dinas DPRD, bukan perjalanan Ade Irawan," ujarnya.
Menurut Ade, desakan itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Nomor 133/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg atas perkara dirinya. Yaitu, dalam pertimbangan majelis, Pejabat Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun 2010 yaitu Edy Junaedi (Sekwan/PA), Sabihin Aly Rivai, Ahmad Saefulloh (Kabag/PKA), Dadan Subardan dan Endah Susilowati (Kasubag/PPTK) terlibat. â
Namun, menurut Ade, mereka sampai sekarang kebal hukum baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Cimahi. Pantauan merdeka.com, Ade yang mengenakan batik coklat langsung masuk ke ruang Penerangan Hukum Kejati Jabar pukul 10.30 WIB. Kedatangan Ade diterima Kasipenkum Raymond Ali.