Polrestabes Bandung tangkap 2 tahanan Polsek Ujungberung yang kabur
Bandung.merdeka.com - Dua tahanan Polsekta Ujungberung, ditangkap jajaran Reskrim Polrestabes Bandung. Timah panas terpaksa dimuntahkan terhadap satu pelaku, Dani Mukti (26) lantaran hendak melawan saat ditangkap.
Selain Dani, kepolisian juga mengamankan Dika Permana (19) yang sama-sama ditangkap di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut pada Rabu (28/12) pagi hari pukul 06.00 WIB.
"Tahanan yang kabur ini akhirnya berhasil kita amankan di Garut, setelah mereka melarikan diri tanggal 24 Desember lalu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/12).
Kepolisian saat ini masih memburu satu tahanan lainnya yakni Ahmad Fadil Sinurat (20). Dia menyatakan akan segera mungkin menangkap Ahmad Fadil yang diduga sebagai otak pelaku pelarian dan pengeroyokan terhadap anggota pos jaga Bripksa Sugeng.
Jejak Fadil saat ini sudah terendus tim khusus yang dibentuk ini. "Ahmad Fadil ini semoga sesegara mungkin akan kita tangkap," ujarnya.
Dia juga memberi peringatan pada pelaku yang masih dalam daftar buruan polisi untuk menyerahkan diri. "Di luar kota satu orang. Saya sudah warning agar segera menyerahkan diri. Kalau tidak akan ada tindakan tegas dari kami," kata Hendro.
Dua tahanan yang ditangkap itu dihadirkan di Mapolrestabes Bandung. Dengan tertatih-tatih, keduanya hanya tertunduk lesu dan duduk disebuah kursi. Kapolres menyatakan seluruh pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.