BPLHD sebut perusak lingkungan sama dengan teroris

Oleh Farah Fuadona pada 17 Oktober 2016, 13:59 WIB

Bandung.merdeka.com - Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jabar Anang Sudharna menyebut perusak lingkungan adalah layaknya seorang teroris, karena sama-sama mengancam kehidupan banyak orang. Oleh sebab itu, pencegahan dan penindakan bagi perusak lingkungan harus menjadi perhatian khusus.

BPLHD Jabar kemudian menggagas tim layaknya Detasemen Khusus (Densus) 88 yang melakukan pencegahan dan penindakan terhadap teroris konvensional. "Namanya Densus 99," kata Anang saat ditemui di kantornya di Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (17/10).

Densus 99 ini menurut dia, dibuat sebagai upaya tindakan tegas terhadap pelaku perusak lingkungan. Dia menyebut kerusakan lingkungan di Jawa Barat sudah sangat parah. Hal itu bisa dilihat dari rentetan bencana alam. Yang paling dekat bisa dilihat yakni Kabupaten Garut pada September lalu.

"Terorisme lingkungan ini korbannya selalu lebih banyak dibandingkan terorisme konvensional. Saya 10 tahun tinggal di Bandung, enggak ada korban tewas karena terorisme konvensional. Sedangkan terorisme lingkungan ini setiap tahunnya korban berjatuhan," ujarnya. Korban di Jabar kebanyakan atas peristiwa banjir dan longsor.

Dia menganalogikan, teroris lingkungan dengan teroris konvensional. Menurutnya itu masih dalam satu artian di mana kedua teroris itu adalah kelompok orang yang memaksakan diri mendapat keuntungan.

"Di sini makannya saya samakan teroris konvensional dengan teroris lingkungan. Mereka ngeruk sana sini sehingga menyebabkan korban," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah membentuk tim Samsat (Sistem administrasi Manunggal Satu Atap) Lingkungan. Samsat lingkungan dirumuskan untuk mengentaskan masalah yang ada di daerah aliran sungai (DAS) Cimanuk, DAS Citarum Bestari dan tim penyelamatan Kawasan Bandung Utara (KBU).

Dia menambahkan, Densus 99 ini tidak akan tumpang tindih dengan Samsat yang sudah dibuat sejak Januari 2016 lalu. Hanya saja tim ini benar-benar fokus karena tim dari beberapa elemen ini akan memiliki kewenangan.

"Kalau evaluasi kami Samsat memang kurang efektif. Personel melekat di institusi asal, nah ini harusnya di BKO-kan fokus di situ. Penyidik di situ, penuntutan. Paling tidak penyelidikan dan penyidikan dalam satu komando. Nanti mungkin bisa di bawah komando Kapolda misalnya," ujarnya.

Layaknya kepolisian yang sebelumnya memiliki kewenangan penuh akan penindakan terhadap perkara korupsi, kini bebannya bisa diringankan dengan keberadaan KPK. "Kaya KPK dan polisi, dua-duanya jalan polisi masih bisakan menyelidik korupsi. Nah Densus 99 ini lebih dalam. Langkah seperti ini muncul dan tumbuh muncul dari setiap pelaku usaha agar kesadaran itu hadir untuk tidak merusak lingkungan," kata Anang.

Dia menambahkan, usulan tersebut baru akan digulirkan pada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam waktu dekat ini. "Kalau secara personel sudah saya sampaikan via pesan WA (WhatsApp) dan responnya baik untuk digulirkan jadi pembahasan bersama," ujar dia.
Â