Penangguhan pembakar Kejati Jabar ditolak, DS ditahan
Bandung.merdeka.com - Tersangka pembakar Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat DS resmi ditahan. Penangguhan penahanan yang diajukan lewat kuasa hukum DS, ditolak kepolisian.
DS yang sebelumnya dirawat di RS Sartika Asih, Kota Bandung akhirnya harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Untuk diketahui DS sempat mengalami stroke saat akan ditahan atau beberapa saat usai kejadian.
"DS ini sudah sehat setelah dirawat, makanya sekarang kami tahan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Joni, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/6).
Alasan penolakan penangguhan penahanan yang dilakukan menurut Joni, karena tersangka DS ini hanya sakit biasa. Artinya secara kejiwaan tidak terganggu. "Ini sehatkan, makanya ditahan. Kalau ditangguhkan nanti malah bakar lagi," ujarnya.
DS yang pernah melakukan aksi nekat dengan membacok jaksa ini pun berkasnya tinggal dilengkapi. Jika sudah lengkap berkas DS akan segera dilimpahkan ke Kejari Bandung. "Masih dilengkapi dulu pemberkasannya. Kita tinggal nunggu Labfor. Setelah itu kita kirimkan berkas," ungkapnya.
DS membakar kantor Kejati Jabar yang ada di Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung pada Minggu 5 Juni lalu. Alasan membakar kantor tersebut lantaran kecewa dengan kinerja jaksa yang belum maksimal melakukan pemberantasan korupsi.