Gubernur Jabar sambut baik Perppu kebiri bagi pelaku kejahatan seksual

Aher
Bandung.merdeka.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyambut baik ditekennya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi pelaku kejahatan seksual. Perppu itu akan mengatur pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan cara dikebiri.
"Setiap usaha untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak tentu harus didukung, apapun usaha itu. Apakah usaha perberat hukuman atau usaha yang lebih subtantif yang seharusnya menghilangkan akar masalahnya," kata pria yang akrab disapa Aher itu di Gedung Negara Pakuan Bandung, Kamis (26/5).
Menurut dia, pelaku menjadi seorang predator seksual tak jarang memang memiliki latar belakang keluarga yang tidak harmonis. Kerentanan itulah yang menyebabkan ragam masalah dihilir.
"Rentan karena perceraian, karena salah satu keluarganya kerja di luar negeri atau salah satunya meninggal, dan tidak harmonis, kerentanan tidak terjaga, itu memicu semuanya. Itu adalah sebab hulu sehingga dihilir ada pornografi dan miras," ujarnya.
Dia mengaku, kebiri adalah bagian dari pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak. Hanya saja dia kembali menegaskan bahwa pemerintah justru harus berperan aktif untuk mengantisipasi adanya dorongan orang melakukan tindak asusila.
"Kita menyambut baik untuk menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Selain pemberatan, tapi memang harus ada antisipasi menyeluruh lewat figurasi, harmonisan sosial, program ketahanan keluarga, itu semua harus dilakukan," ujarnya.
Pemerintah melalui Presiden Jokowi sudah menandatangani ihwal keputusan hukuman kebiri dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perlindungan anak. Lingkup Perppu itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan. Serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat tertentu.
Perppu yang sudah diteken Jokowi, Rabu (25/5) kemarin ini akan dikirim ke DPR untuk segera bisa disahkan. Dengan ditekennya Perppu tersebut parlemen diharapkan Presiden bisa segera dijadikan undang-undang.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak