Pasca divonis 4 tahun Yance belum juga dieksekusi

user
Farah Fuadona 18 Mei 2016, 16:20 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Sepekan sudah petikan putusan kasasi diambil jaksa eksekutor untuk mengeksekusi Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Hanya saja hingga kini eksekusi terhadap Yance yang divonis 4 tahun ditingkat kasasi belum terlaksana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Raymond Ali mengatakan, tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, masih melakukan persiapan-persiapan. "Sedang dipersiapkan (eksekusinya). Nanti definitifnya akan kita kabari," kata Raymond saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/5).

Lambatnya proses eksekusi terhadap Yance menurut dia, bukan ada kendala. Persiapan untuk melakukan eksekusi bukanlah hal yang bisa secara singkat terlaksana. "Enggak ada kendala, tapi memang hanya persiapan saja," ucapnya.

Sebelumnya Yance memang dibebaskan dalam seluruh dakwaan di PN Tipikor Bandung. Padahal Kejaksaan Agung menduga ada penggelembungan harga tanah saat proses ganti rugi. Perbuatan Yance yang saat itu menjabat sebagai Bupati Indramayu dinilai Jaksa pada 2004 lalu diduga telah merugikan negara Rp 4,1 miliar.

Majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Perkara ini sudah memiliki status putus sejak 28 April 2016. Putusan itu berarti majelis hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung no 19/Pid.Sus.TPK/2015/PN Bdg, tanggal 1 Juni 2015.

Kredit

Bagikan