Mantan Gubernur Sumut dijebloskan ke LP Sukamiskin

user
Farah Fuadona 12 April 2016, 11:46 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani sisa masa hukumannya. Sebelumnya Gatot yang tersandung kasus suap hakim bersama sang istri muda, Evi Susanti yang ditahan di Jakarta.

Gatot dipindahkan ke lapas para koruptor di Jalan AH. Nasution itu pada Senin (11/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Gatot yang tersandung kasus Panitera itu dikawal sejumlah petugas KPK.

"Tadi malam sudah dipindahkan, yang dikawal petugas KPK," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Agus Toyib, Selasa (12/4).

Gatot saat tiba di LP Sukamiskin langsung diperintahkan untuk mengisi administrasi dan dijebloskan ke ruang tahanan. "Di mana-dimananya (tidak tahu), yang jelas di Lapas Sukamiskin," ujar Agus.

Seperti kebanyakan tahanan baru lainnya, Gatot akan mencoba masa perkenalan atau orientasi dengan penghuni lainnya. "Gatot boleh dijenguk juga asal sesuai jam besuk," kata Agus.

Sebelumnya, gatot divonis tiga tahun penjara karena terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Sedangkan istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara. Mereka masing-masing didenda  Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan itu diterima keduanya pada 14 Maret 2016.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Sinung Hermawan, Ibnu Basuki Widodo, Didik Setiono Putro, Ugo dan Sigit Herman G tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Gatot Pujo Nugroho divonis selama 4,5 tahun. Sedangkan Evy Susanti selama empat tahun ditambah denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Kredit

Bagikan