KPP Madya Bandung Luncurkan Aplikasi Untuk Permudah Pelayanan Pajak

user
Endang Saputra 11 April 2019, 18:43 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Berbagai cara dilakuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Seiring dengan berkembangnya teknologi, Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Bandung meluncurkan aplikasi bernama MTax 441. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah pelayanan kepada wajib pajak baru khususnya untuk badan ataupun lembaga.

Kepala KPP Madya Bandung Andi Setiawan mengatakan, dengan adanya aplikasi merupakan sebuah inovasi untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Dengan aplikasi ini wajib pajak tidak perlu repot-repot ke kantor pajak untuk mengurus permohonan wajib pajak.

"Untuk pengajuan dan persyaratan bisa diupload ke aplikasi MTax 441. Nanti lewat aplikasi ini juga wajib pajak bisa memantau (tracking) sudah sampai mana permohonan yang sudah diajukan, sudah selesai atau belum, sudah lengkap atau belum, kalau belum lengkap apa yang harus dilengkapi," kata Andi saat ditemui di Trans Hotel, Rabu (10/4).

Andi mengungkapkan, sejumlah pelayanan yang ada dalam aplikasi diantaranya permohonan surat keterangan fiskal, keterangan legalisasi dan permohonan pindah buku.

Andi berharap dengan adanya aplikasi ini dapat membantu para wajib pajak. Apalagi. Wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bandung tidak hanya Kota Bandung saja, tetapi tersebar di 27 kabupaten kota di Jawa Barat.

“Jadi yang dari Sukabumi, Ciamis tidak perlu datang langsung. Cukup upload, kita verifikasi, nanti kita proses. Sehinhha mempermudah pelayanan kepada para WP (wajib pajak)" pungkasnya.

Kredit

Bagikan