Begini aturan kampanye Pilwalkot Bandung selama Ramadan

user
Muhammad Hasits 25 Mei 2018, 19:55 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Rifqi Alimubarok memastikan jadwal kampanye paslon Pilwalkot Bandung  selama Ramadan tidak mengalami perubahan. Rifqi menyebut tidak ada aturan khusus bagi paslon dalam kegiatan kampanye selama bulan Ramadan. Kegiatan kampanye tetap dapat dilakukam setiap hari sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

"Waktu kampanye dari jam 09.00 WIB sampai 18.00 WIB. Di luar itu tidak boleh ada kegiatan kampanye," ujar Rifqi kepada wartawan, Jumat (25/5).

Rifqi mengatakan, kegiatan paslon selama Ramadan seperti bagi-bagi takjil masih diperbolehkan selama dilakukan dalam jam kampanye. Selain itu nominal pemberian harus sesuai aturan yakni dengan batasan maksimal senilai Rp 25 ribu per orang.

"Kegiatan seperti bagi-bagi takjil silakan asal sesuai aturan.Terus kan ada aturannya juga berapa nominal yang dibagikan itu tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu," katanya.

Adapun untuk kegiatan di luar jam kampanye seperti sahur on the road dan tarawih, Rifqi mempersilakan. Namun dengan catatan, dalam kegiatan tersebut tidak ada atribut ataupun penyempaian visi misi paslon.

"Silakan tarawih, silakan sahur on the road. Asalkan jangan ada ajakan dan pakai atribut satupun. Sahur on the road atau buka bersama juga silakan, asalkan tidak ada unsur kampanye seperti penyampaian visi misi, ajakan memilih. Pokoknya kalau di luar jam kampanye ya jangan ada atribut," katanya.

Setelah acara debat publik terakhir yang digelar pada 13 Mei lalu, tahapan selanjutnya kata Rifqi yakni kampanye di media yang akan dimulai 10 Juni.  Untuk masa kampanye sendiri akan berakhir pada 23 Juni. Setelah itu akan masuk masa tenang yakni pada 24-26 Juni dan hari pencoblosan pada 27 Juni. KPU akan lebih intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Bandung.

Kredit

Bagikan