Marak investasi bodong, ini yang dilakukan satgas waspada investasi

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing
Bandung.merdeka.com - Maraknya kasus investasi bodong yang menimpa banyaknya warga Indonesia membuat satgas waspada investasi menyusun serangkaian strategi guna menghadapi permasalahan ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, ada dua tugas utama yang dilakukan oleh satgas waspada investasi yakni pencegahan dan penanganan.
Pencegahan ini meliputi pemberian rekomendasi dan menyusun regulasi, edukasi kepada pelaku industri sektor jasa keuangan (SJK) dan masyarakat, serta pemantauan kegiatan investasi ilegal.
"Penanganan yang dilakukan oleh satgas waspada investasi adalah pemeriksaan bersama baik on ataupun off site, rekomendasi ke instansi terkait untuk melakukanan penanganan, dan penghentian kegiatan investasi ilegal yang tidak berizin dari otoritas," ujar Tongam, Jumat (13/4).
Maraknya kasus investasi bodong yang terjadi saat ini dilandasi oleh masyarakat yang mudah tergiur dengan bunga tinggi, serta pelaku menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat, selebriti.
"Dampaknya, menimbulkan ketidakpercayaan dan image negatif produk keuangan, menimbulkan potensi instabilitas untuk korban yang cukup besar, serta mengganggu proses pembangunan," papar dia.
Tongam memaparkan beberapa perkiraan kerugian yang dialami masyarakat atas kasus investasi bodong ini. Seperti diketahui, belakangan kasus penipuan yang dilakukan oleh travel umroh tengah mencuat.
"Untuk kasus empat travel umroh saja korbannya mencapai 164.757 orang dengan total kerugian Rp 3.042 triliun. Belum lain kasus lainnya, tentu saja ini sangat merugikan," tuturnya.
Dari maraknya kasus investasi bodong, ada baiknya masyarakat untuk mengetahui karakteristik investasi bodong ini. Hal ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya kasus investasi bodong lainnya.
Untuk sederet perusahaan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat menjadi salah satu ciri investasi bodong yang mudah sekali dikenali.
"Karakteristik lainnya adalah menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru 'member get member', memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama ataupun public figure untuk menarik minat investasi," jelas Tongam.
Untuk investasi bodong, legalitas tidak jelas yaitu tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tetapi tidak punya izin usaha, dan memiliki izin kelembagaan serta izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak