Marak investasi bodong, ini yang dilakukan satgas waspada investasi

user
Endang Saputra 13 April 2018, 14:41 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Maraknya kasus investasi bodong yang menimpa banyaknya warga Indonesia membuat satgas waspada investasi menyusun serangkaian strategi guna menghadapi permasalahan ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, ada dua tugas utama yang dilakukan oleh satgas waspada investasi yakni pencegahan dan penanganan.

Pencegahan ini meliputi pemberian rekomendasi dan menyusun regulasi, edukasi kepada pelaku industri sektor jasa keuangan (SJK) dan masyarakat, serta pemantauan kegiatan investasi ilegal.

"Penanganan yang dilakukan oleh satgas waspada investasi adalah pemeriksaan bersama baik on ataupun off site, rekomendasi ke instansi terkait untuk melakukanan penanganan, dan penghentian kegiatan investasi ilegal yang tidak berizin dari otoritas," ujar Tongam, Jumat (13/4).

Maraknya kasus investasi bodong yang terjadi saat ini dilandasi oleh masyarakat yang mudah tergiur dengan bunga tinggi, serta pelaku menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat, selebriti.

"Dampaknya, menimbulkan ketidakpercayaan dan image negatif produk keuangan, menimbulkan potensi instabilitas untuk korban yang cukup besar, serta mengganggu proses pembangunan," papar dia.

Tongam memaparkan beberapa perkiraan kerugian yang dialami masyarakat atas kasus investasi bodong ini. Seperti diketahui, belakangan kasus penipuan yang dilakukan oleh travel umroh tengah mencuat.

"Untuk kasus empat travel umroh saja korbannya mencapai 164.757 orang dengan total kerugian Rp 3.042 triliun. Belum lain kasus lainnya, tentu saja ini sangat merugikan," tuturnya.

Dari maraknya kasus investasi bodong, ada baiknya masyarakat untuk mengetahui karakteristik investasi bodong ini. Hal ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya kasus investasi bodong lainnya.

Untuk sederet perusahaan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat menjadi salah satu ciri investasi bodong yang mudah sekali dikenali.

"Karakteristik lainnya adalah menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru 'member get member', memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama ataupun public figure untuk menarik minat investasi," jelas Tongam.

Untuk investasi bodong, legalitas tidak jelas yaitu tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tetapi tidak punya izin usaha, dan memiliki izin kelembagaan serta izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

Kredit

Bagikan