Tunggak pajak, hotel dan restoran di Bandung dipasang peringatan

user
Muhammad Hasits 03 Maret 2017, 16:55 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Petugas dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung terpaksa memasang media peringatan kepada sepuluh hotel dan restoran. Sepuluh tempat usaha tersebut dipasangi stiker peringatan lantaran menunggak pajak.

Salah satu restoran yang  diberi peringatan yakni rumah makan Ayam Goreng Nikmat yang berada di Jalan Panaitan. Restoran ini terpaksa ditempeli stiker peringatan lantaran telah menunggak pajak selama 1,5 tahun.

"Ini nunggak pajak 1,5 tahun, menunggak sebesar Rp 41 juta," ujar Kasubid Penindakan BPPD Panji Kharismadi kepada wartawan, Jumat (3/2).

Menurut Panji, rumah makan tersebut sebelumnya telah diberi peringatan pertama oleh petugas BPPD namun diabaikan oleh pihak pengelola. Sehingga pihaknya kemudian mengeluarkan surat peringatan kedua disertai dengan pemasangan media peringatan.

"Sesuai dengan perwal 1324 tahun 2014 tentang tata cara pemungutan pajak restoran, bahwa apabila telah diberikan surat teguran dua dapat disertai dengan penempelan media peringatan. Jatuh temponya kan setiap tanggal 15, surat teguran pertama keluar satu minggu setelah jatuh tempo. Jika satu minggu belum juga bayar kita keluarkan surat peringatan kedua disertai dengan penempelan media peringatan," katanya.

Selain menempelkan media peringatan di Rumah Makan Ayam Goreng Nikmat, petugas dari BPPD memasang media peringatan di salah satu tempat penginapan di kawasan Jalan Dipatiukur. Penginapan tersebut diketahui tidak melaporkan secara detail pendapatan yang diperolehnya.

"Kalau yang di Dipatiukur itu tidak melaporkan omzetnya. Sudah melaporkan tapi tidak sesuai dan harus direvisi, tapi belum juga sampai sekarang," katanya.

Selain dua lokasi tersebut, petugas juga memasang media peringatan di sejumlah lokasi lainnya di antaranya Mama's German di jalan Eycman, Sieta Resto di jalan Sumur Bandung, Kopi Angkringan di jalan Ir. Djuanda, dan Cie Rasa Loom Bubat.

"Untuk itu Saya mengimbau kepada wajib pajak untuk menghindari proses penindakan. Kami minta wajib pajak membayar pajaknya tepat waktu," ujarnya.

Kredit

Bagikan