Walhi Jabar sebut banjir Bandung adalah bencana lingkungan bukan alam

user
Farah Fuadona 31 Oktober 2016, 11:28 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Banjir di Jalan Pasteur dan Pagarsih, Bandung, sepekan lalu menunjukkan ada yang salah dalam penataan ruang di Kawasan Bandung Utara yang merupakan sumber resapan atau sediaan air bagi cekungan Bandung (Kota Bandung). Berdasarkan kajian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, sekitar 60 persen air tanah cekungan Bandung disuplai dari KBU yang luasnya 38.543,33 hektare dan sisanya sekitar 40 persen dipenuhi dari kawasan Bandung Selatan.
 
KBU dibatasi barisan Gunung Burangrang, Masigit, Gedogan, Sunda, Tangkubanparahu dan Manglayang. KBU berada pada ketinggian sekitar 750-1.000 meter di atas permukaan air laut.

“KBU adalah Kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air, termasuk di dalamnya terdapat kawasan terbuka hijau, hutan lindung, taman wisata alam dan sekaligus adanya kawasan lindung,” ujar Direktur Ekskutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan, melalui siaran persnya, Senin (31/10).

Secara administratif, KBU terbagi dalam empat pemerintah daerah, yaitu Kota Bandung 10 kecamatan, Kabupaten Bandung 3 Kecamatan, Kota Cimahi 2 Kecamatan, Kabupaten Bandung Barat 6 Kecamatan. Luasan wilayah KBU yang masuk Kota Bandung sekitar 3.791,67 hektare.

Dadan mengungkapkan, pada 2004 Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan pengkajian di KBU. Hasilnya hanya 15 persen pemanfaatan KBU sesuai peraturan penataan ruang. Kajian tersebut menyimpulkan KBU telah mengalami kerusakan lingkungan sebesar 70 persen dari seluas 38.550 hektare yang meliputi wilayah administratif saat itu 21 Kecamatan di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Dari luasan wilayah KBU yang masuk wilayah Kota Bandung 80 persen atau sekitar 3.000 hektare sudah menjadi hutan beton seperti perumahan mewah skala besar, apartemen, hotel, condotel, villa dan sarana komersil lainnya. Maka banjir yang terjadi di Kota Bandung bukan sebagai bencana alam biasa. “Banjir di Kota Bandung adalah bencana lingkungan, bukan bencana alam. Banjir akibat salah urus warga, ruang dan daerah aliran sungai di Kota Bandung sejak 1990-an hingga sekarang,” kata Dadan.

Ia mengungkapkan, kajian sementara fakta penyebab banjir di wilayah Pasteur terjadi karena tangkapan air atau resapan KBU yang masuk wilayah Kota Bandung (Kec Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Astana Anyar, Andir). “Banjir Pasteur bukan disebabkan oleh air kiriman dari Lembang (Bandung Barat) karena aliran air dari Lembang sebagian besar mengalir ke Sungai Cikapundung bukan Sungai Citepus,” katanya.

Sungai Citepus merupakan sungai yang melintasi Pasteur. Daya dukung atau tampung sungai ini berikut anak sungainya rusak akibat alih fungsi lahan resapan, penyempitan dan pendangkalan sungai oleh bangunan komersil, pemukiman dan penyumbatan oleh sampah.

Faktor lainnya adalah sistem drainase perkotaan yang buruk. Selain itu terjadi juga salah urus wilayah dan ruang daerah aliran sungai (DAS) di Kota Bandung yang ditandai alih fungsi kawasan. Ia menilai kebijakan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang ada tidak memihak pada ketahanan lingkungan dan perlindungan lingkungan. “Penanganan pembangunan saat ini hanyalah pada gejala dan akibatnya, tidak menyentuh penyebabnya,” katanya.

Ia menyebutkan, Kota Bandung adalah kota di Jawa Barat dengan jumlah hotel dan apartemen terbanyak, ada sekitar 556 buah dan sekitar 262 buah berada di KBU. Selama 5 tahun terakhir, pihaknya mencatatperambahan wilayah resapan air di KBU Kota Bandung oleh pengembang makin masif, kurang lebih sudah ada 150 sarana komersil sudah dibangun.

Menurutnya penanganan banjir tidak bisa diselesaikan secara parsial, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Melibatkan semua aspek dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan hidup yang baik dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Untuk itu Walhi Jabar merekomendasikan audit lingkungan hidup dan hentikan Izin pembangunan sarana komersil di kota Bandung di wilayah KBU, revisi Perda RTRW dan perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zona Kota Bandung, menambah lahan-lahan resapan air minimal dua buah.

Kredit

Bagikan