Selain menusuk, geng motor juga pukuli Pratu Galang pakai balok

Oleh Mohammad Taufik pada 26 September 2016, 13:54 WIB

Bandung.merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kali pertama menggelar sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota Kopassus Pratu Galang. Sidang menghadirkan terdakwa Marsel Geral Akbar (28) alias Bule.

Sidang digelar di ruang VI PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/9). Sidang dipimpin majelis hakim, Kartim. Adapun Jaksa Penutut Umum (JPU) Irfan Wibowo.

Dalam penuturan JPU, disebutkan anggota TNI tersebut tewas lantaran luka serius di beberapa bagian tubuhnya akibat adanya tusukan dan hantaman benda tumpul dan tajam. Bule yang merupakan anggota geng motor inisial B memukul dada dan muka korban berkali-kali dengan tangan kosong.

Pukulan juga disertai penusukan sebanyak dua kali di punggungnya. Korban pun dipukuli dengan kayu balok yang diarahkan ke bagian kepalanya. "Ada sekitar 20 orang saat itu, sisanya DPO," kata Irfan dalam sidang. Untuk diketahui berkas tersangka yang sudah masuk ke PN Bandung ada empat orang.

Akibat pengeroyokan pada Minggu 5 Juni lalu pukul 02.40 WIB itu, Pratu Galang mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Satu di antaranya luka tusuk yang terdapat di punggung. Setidaknya terdapat empat luka tusuk dialami korban.

Antara lain luka tusuk pada punggung atas sejajar tulang iga, luka tusuk pada punggung kanan, luka tusuk pada punggung kiri satu sentimeter dari tulang belakang dan luka tusuk pada punggung kiri enam sentimeter dari tulang belakang.

Adapun penyebab tewasnya Pratu Galang akibat ditusuk pada punggung kiri satu sentimeter dari tulang belakang, dan luka tusuk pada punggung kiri enam sentimeter dari tulang belakang.

"Karena menusuk pembuluh darah arteri besar di dalam rongga perut sebagaimana visum et repertum dari Rumah Sakit Dustira," jelasnya. Pratu Galang yang sempat ditangani medis nyawanya tidak tertolong lantaran luka serius yang dialami.

Sidang rencananya dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan eksepsi dari terdakwa.

Tag Terkait