Anggota geng motor pengeroyok Pratu Galang diancam 12 tahun bui

Oleh Mohammad Taufik pada 26 September 2016, 12:42 WIB

Bandung.merdeka.com - Pelaku pengeroyokan anggota TNI Kopassus Pratu Galang mulai disidangkan. Satu dari empat tersangka, yakni terdakwa Marsel Gerald Akbar dihadirkan langsung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (26/9).

Marsel dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kartim terancam hukuman 12 tahun bui. Marsel yang saat kejadian turut mengeroyok hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo, mengatakan peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Bandung Minggu 5 Juni lalu pukul 02.40 WIB. Terdakwa Marsel saat kejadian tengah bersama-sama Ridwan, Eki dan Eri (masing-masing berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, Kentung (DPO) dan anggota lainnya dengan total sekitar 20 orang.

"Saat kejadian terdakwa ini tengah mencari anggota kelompok G dengan cara berkonvoi menggunakan sepeda motor," kata Irfan dalam sidang.

Hanya saja, sekitar bundaran Jalan Sudirman perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi mereka disalip korban dan hampir menyerempet anggota rombongan. Tak terima perlakuan tersebut, korban akhirnya dikejar dan dipepet yang kemudian dihentikan Marsel.

Korban yang seorang diri ternyata tak ciut menghadapi gerombolan bermotor yang secara jumlah jelas kalah. Akhirnya Marsel dan kawan-kawan mengeroyok pelaku. Terdakwa Marsel berkali-kali melayangkan pukulan ke arah dada dan muka korban dengan tangan kosong. Begitu juga dengan beberapa pelaku lainnya seperti Ridwan yang memukul ke arah samping serta badan korban.

Terdakwa lain, Rius, memukul korban dengan menggunakan balok kayu ke arah bagian belakang dan punggung korban. Sementara yang lainnya ada yang menendang dan menusukkan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Eri (terdakwa pada berkas lain) menusuk dua kali pada punggung korban. Eki menusuk ke bagian perut. Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung serta pelaku lainnya memukul menendang dan menusukkan senjata tajam kepada korban," terangnya. Dalam sidang terdakwa yang didampingi kuasa hukum hanya tertunduk.

Setelah melihat korban jatuh dan tidak berdaya, tambahnya, para pelaku lalu meninggalkan korban begitu saja. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami empat luka robek di sekitar punggung dan luka lecet dan lebam di daerah dahi dan pelipis.

"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhirnya," ujarnya.

Sidang yang digelar di ruang VI PN Bandung itu dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Dengan pengawalan ketat dari Brimob yang dibekali laras panjang, terdakwa dikawal dari mulai kedatangan sampai beres sidang.

Hakim usai mendengarkan keterangan JPU melanjutkan sidang pekan depan dengan pembacaan eksepsi.

Tag Terkait