Kemajuan ilmu kedokteran perlu perlindungan hukum

Oleh Farah Fuadona pada 11 September 2016, 13:22 WIB

Bandung.merdeka.com - Teknologi di bidang kedokteran atau medis berkembang pesat. Sering kali membuahkan hasil mencengangkan. Masalahnya teknologi atau penemuan baru tersebut bergerak lebih cepat dari aturan atau hukum yang ada.
 
Wakil Dekan I Universitas Islam Bandung Dr. Wawang S Sukarya mengatakan perkembangan pesat dunia kedokteran misalnya terjadi di bidang kehamilan dan kandungan.
 
Dewasa ini, kata dia, para ilmuwan dunia mengembangkan cangkok ovarium. Bahkan ovarium yang rusak akibat kena kanker bisa dicangkok untuk menghasilkan sel telur. Sehingga pasien kanker memungkinkan mempunyai anak.
 
Menurutnya, jika cangkok ovarium berhasil dikembangkan akan menjadi terobosan positif bagi ilmu kandungan dan kebidanan, termasuk di Indonesia.
 
“Kalau terbukti memang aman, berhasil dan sebagainya justru bisa dikembangkan, kita bisa belajar ke sana,” kata Wawang kepada Merdeka Bandung.
 
Untuk diketahui, baru-baru ini sejumlah dokter di Australia berhasil mendorong kehamilan pada pasien kanker. Sebelum menjalani perawatan kanker, ovarium pasien diangkat kemudian dibuahi. Setelah menjalani pengobatan kanker, ovarium tersebut dipasang kembali ke bagian dinding rahim pasien.
 
Namun menurut Wawang, kemajuan pesat ilmu kedokteran memerlukan dukungan dari hukum atau peraturan yang ada. “Cuma kan masalah pencangkokannya itu lihat aturannya dulu, sering sekali hukum itu tertinggal dari teknologi,” katanya.
 
Ia menjelaskan, dunia kedokteran pada prinsipnya selalu terbuka pada penemuan baru. Namun temuan baru seperti pencangkokan memerlukan payung hukum yang jelas.
 
Ia merujuk pada teknologi bayi tabung di mana proses kehamilan dilakukan di luar tubuh manusia. Di Indonesia, proses bayi tabung mengacu pada Undang-undang Nomor 3 tahun 2009, bahwa proses bayi tabung harus dilakukan pasangan suami istri.
 
Undang-undang melarang mengambil sperma dari luar pasangan suami istri tersebut. Begitu juga pembuahan tidak bisa dititipkan kepada perempuan lain di luar pasangan suami istri.
 
“Begitu juga dengan pencangkukan ovarium jika diterapkan di Indonesia akan memerlukan aturan-aturannya,” katanya.  
 
Di luar ilmu kebidanan dan kandungan, banyak teknologi kedokteran yang tidak lepas dari aturan hukum, antara lain cangkok ginjal, jantung dan lain-lain. Belum lagi teknologi kloning yang hingga kini masih kontroversial.
  Â