PT Antam dukung program amnesti pajak

Oleh Farah Fuadona pada 21 Agustus 2016, 16:38 WIB

Bandung.merdeka.com - PT Antam (Persero) Tbk mendukung program pemerintah perihal amnesti pajak atau pengampunan pajak. Dukungan itu ditunjukkan dengan cara memberikan fasilitas atas aliran dana repatriasi yang masuk ke Indonesia.

General Manager PT Antam (Persero) Tbk, Dody Martimbang mengatakan, dukungan penuh yang ditunjukkan oleh Antam ini karena terlepas dari pasar keuangan dalam momen amnesti pajak, emas merupakan bentuk investasi yang diizinkan.

Aturan tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

"Dalam peraturan menteri tersebut disebutkan jika emas merupakan salah satu bentuk investasi yang diizinkan. Investasi emas ini bisa dalam bentuk logam mulia atau emas batangan dan lantakan," ujar Dody kepada Merdeka Bandung, belum lama ini.

Bila melihat dari total produksi yang mencapai 75 ton emas murni per tahun, kata dia, perusahaan produsen emas plat merah ini sangat siap menampung dana repatriasi. Antam yang memiliki brankas penyimpanan mengaku bila ada dana repatriasi yang masuk bisa disimpan dengan aman.

"Tentunya kami sangat siap. Kami optimis jika pemerintah bisa mencapai target pengampunan pajak dengan banyaknya dukungan dari berbagai pihak. Maka dari itu, tak perlu khawatir mengikuti amnesti pajak bersama Antam akan aman," jelasnya.

Tag Terkait