Pembuat camilan 'bikini' ternyata perempuan 19 tahun inisial TW
Bandung.merdeka.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung membongkar pabrik pembuatan camilan Bihun Kekinian (Bikini). Adalah perempuan berinisial TW (19) yang sudah dari Maret 2016 lalu membuat camilan dengan kemasan kontroversial tersebut.
BBPOM Kota Bandung menggerebek langsung tempat pembuatan camilan Bikini di kawasan Sawangan Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8) dini hari.
"Kami mendatangi rumah pemilik ini pada dini hari tadi, pembuatnya ada di lokasi perempuan berinisial TW 19 tahun," kata Kepala BBPOM Kota Bandung Abdul Rahim di kantornya, Sabtu (6/8).
Dalam penggerebekan tersebut, BBPOM mengamankan barang bukti sebanyak 144 bungkus, kemasan primer bikini snack sebanyak 3.900 lembar, bumbu 15 bungkus, bihun bahan baku 40 bungkus, peralatan produksi sebanyak 5 buah meliputi kompor, wajan dan peralatan lainnya.
BBPOM sendiri belum menahan pelaku karena hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian. "Tidak ditahan, kami PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) tidak ada kewenangan, tapi pelaku sejauh ini kooperatif, dan nanti kami akan lakukan pemeriksaan mendalam," ungkapnya.
Adapun motif di balik pembuatan camilan tersebut ternyata hanya untuk mencari sensasi. "Ini anak alay, yang hanya mencari sensasi saja motifnya," katanya.
Sudah produksi 11 ribu bungkus
TW telah membuat camilan bikini sejak Maret 2016. Selama itu pula TW sudah memproduksi 11 ribu camilan dengan kemasan vulgar, yang disebar di dalam dan luar pulau Jawa.
Industri Rumah Tangga milik TW ini digerebek dini hari tadi saat pelaku sedang tidur. "Dia mengaku telah membuat 11 ribu bungkus snack yang disebarkan lewat sistem online," kata Abdul Rahim, menambahkan.
Dia melanjutkan, camilan yang menampilkan ilustrasi tubuh wanita berbikini memang tidak mengantongi izin. Sebut saja tidak mendaftarkan izin edar, serta merek dan gambar yang nyeleneh.
"Ini melanggar kesusilaan. Ini tanpa izin, adapun dari isi pihaknya masih melakukan penelitian," terangnya.
Selain itu, kata dia, barang dagang TW ini juga asal simpan label halal. Padahal jelas untuk mengantongi label halal, hanya MUI yang patut mengeluarkan.
"Dari saat pengajuan hingga penjualan sudah seperti ini bentuknya. Logo halal pun mereka naruh sendiri," terangnya.
Jadi dari awal produksi pelaku ini asal simpan label tanpa ada prosedur yang ditempuh. Menurut dia makanan ringan yang diproduksi rumahan harus menempuh perizinan dari Dinas Kesehatan yang nantinya akan keluar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
"Kalau ini PIRT dari Dinkes. Yang bersangkutan harus ikut pelatihan di dinkes. Tapi sebenarnya Dinkes juga enggak akan mengeluarkan izin dengan gambar seperti ini," ungkapnya.
Dia mengatakan, ide membuat camilan bikini ini dimulai saat TW dan keempat temannya melakukan pelatihan enterpreneur di sebuah lembaga pendidikan non-formal.
"Mereka berkelompok lima orang, membuat proyek wirausaha. Tapi TW ini justru meneruskan untuk dibisniskan, sedangkan empat lainnya mengundurkan diri," tuturnya.
Dari situlah usaha TW ini terus berkembang dengan mengandalkan penjualan lewat internet. penyelidikanpun diawali dengan menelusuri akun instagramnya. Dari penelusuran itu BPOM menemukan ada keterkaitan dengan sebuah lembaga pendidikan non-formal.
Â