Satpol PP Kota Bandung sita 130 botol minuman beralkohol

Oleh Mohammad Taufik pada 23 Juli 2016, 14:06 WIB

Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan sedikitnya 130 minuman beralkohol (minol) di tiga tempat di kawasan Jalan Pasirkaliki, pada Sabtu (23/7) dini hari. Ratusan minol tersebut disita petugas lantaran tidak mengantongi izin.

"Ada 130 botol miras yang kami sita. Itu miras golongan A," ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Kurnaedi saat dihubungi, Sabtu (23/7).

Kurnaedi menuturkan, penyitaan ratusan minol tersebut berawal saat puluhan anggota Satpol PP melakukan sosialisasi dan pemeriksaan izin penjualan miras di sejumlah toko penjualan dan tempat hiburan. Saat melakukan pemeriksaan, diketahui ada tiga tempat tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.

"Ada tiga toko yang kedapatan tak memiliki izin penjualan miras. Jadi ketika kami periksa, ternyata tiga toko tidak memiliki izin," katanya.

Satpol PP langsumg menyita ratusan miras di tiga toko menjual miras tersebut. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi para pemilik toko yang tidak memiliki izin.

"Langsung kita sita. Ini upaya kita untuk menekan peredaran miras yang tidak berizin di Kota Bandung," ujarnya memungkasi.

Â

Tag Terkait