Satpol PP Kota Bandung sita 130 botol minuman beralkohol
Satpol PP Kota Bandung sita ratusan minuman beralkohol
Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan sedikitnya 130 minuman beralkohol (minol) di tiga tempat di kawasan Jalan Pasirkaliki, pada Sabtu (23/7) dini hari. Ratusan minol tersebut disita petugas lantaran tidak mengantongi izin.
"Ada 130 botol miras yang kami sita. Itu miras golongan A," ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Kurnaedi saat dihubungi, Sabtu (23/7).
Kurnaedi menuturkan, penyitaan ratusan minol tersebut berawal saat puluhan anggota Satpol PP melakukan sosialisasi dan pemeriksaan izin penjualan miras di sejumlah toko penjualan dan tempat hiburan. Saat melakukan pemeriksaan, diketahui ada tiga tempat tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.
"Ada tiga toko yang kedapatan tak memiliki izin penjualan miras. Jadi ketika kami periksa, ternyata tiga toko tidak memiliki izin," katanya.
Satpol PP langsumg menyita ratusan miras di tiga toko menjual miras tersebut. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi para pemilik toko yang tidak memiliki izin.
"Langsung kita sita. Ini upaya kita untuk menekan peredaran miras yang tidak berizin di Kota Bandung," ujarnya memungkasi.
Â
Tag Terkait
Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Kim Jong-Nam, Nurul Arifin: Welcome Home Aisyah!
Akibat Hujan Deras Disertai Angin kencang, Atap Pabrik Jatuh dan Menimpa Rumah
Gempa Berkekuatan 5.4 SR Guncang Sukabumi, Dirasakan Warga Bandung
Kapolrestabes Bandung Turun Langsung Bersihkan Sampah di Sungai Cikapundung
Pluit Yang Ditelan Asep Yaya Akhirnya Berhasil Dikeluarkan
Akademi Citarum Sebut Ada 47 Ribu Lahan Kritis di Jawa Barat
KPJR Jalan Rel Anjlok di Padalarang, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu
Begal di Bandung Marak, Oded Imbau Warga Kembali Aktifkan Ronda Malam
Pohon Mahoni setinggi 40 meter di Jalan Tamansari tumbang ke jalan raya
Halte bus TMB di Bandung kebakaran