Berjudi di kamar hotel, 4 anggota DPRD Cirebon diciduk polisi

Oleh Mohammad Taufik pada 22 Juli 2016, 10:18 WIB

Bandung.merdeka.com - Empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon, tak berkutik usai kepolisian menyergapnya. Pria berinisial HS, AS, A dan HT itu diciduk saat tengah asik berjudi di salah satu kamar hotel di Kota Bandung.

Penyergapan dilakukan Tim Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada Kamis (21/7) dini hari tadi. Polisi yang menangkap tangan para wakil rakyat itu langsung menggelandangnya ke Mapolda Jabar.

Sebenarnya dalam penyergapan tersebut ada enam orang anggota dewan di dalam hotel yang sama. Hanya saja dua lainnya sedang makan. Empat orang tersebut sudah menjadi tersangka, adapun dua lainnya masih berstatus saksi.

"Penangkapannya pada dini hari tadi, di dalam kamar hotel ada enam orang kita amankan. Empat orang yang tertangkap tengah bermain judi kartu, sedangkan yang dua orang lagi sedang makan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (21/7).

Selain anggota DPRD tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta. "Kita masih kembangkan lagi kasus ini, menurut pengakuan awal mereka hanya main-main saja," ujarnya.

Hingga kini pihak Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi. Para anggota dewan ini disangkakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun bui.

Kedatangan para anggota dewan ke Bandung ini menurut dia akan menghadiri rapat tentang kapasitas kepemimpinan anggota DPRD di Kabupaten Cirebon. "Mereka rencananya akan menghadiri rapat peningkatan kapasitas kepemimpinan anggota DPRD Kabupaten Cirebon," ujarnya.

"Dari fraksi mana kita belum tahu, karena masih dalam pendalaman," ujar Yusri saat disinggung para anggota legislatif tersebut berasal dari partai mana oleh wartawan.

Tag Terkait