Persatuan Insinyur Indonesia desak penerbitan PP keinsinyuran
Bandung.merdeka.com - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur insinyur di Indonesia. Dengan adanya aturan yang jelas, para insinyur bisa bekerja tanpa khawatir dikriminalisasi.
Pengurus PII Bambang Priatmono mengatakan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang keinsinyuran belum memiliki turunannya. Padahal Undang-undang ini antara lain mengatur bahwa insinyur yang tidak memiliki sertfikat dia bisa dikriminalkan.
âSayang sekali PP dan aturan turunan Undang-undang itu belum ditebitkan pemerintah,â ungkap pengurus PII Bambang Priatmono kepada Merdeka Bandung.
Masalah lainnya adalah soal sertifikasi. Menurutnya, banyak sekali asosiasi insinyur yang sebenarnya bisa melakukan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikasi.
Namun tanpa aturan yang jelas, dikhawatirkan terjadi konflik mengenai organisasi atau asosiasi mana yang berhak mengeluarkan sertifikasi dan organisasi mana yang bisa melakukan uji kompetensi. Di Bandung sendiri banyak organisasi atau asosiasi insinyur.
âKalau tidak diatur nantinya nggak guyub, nggak sinkron. Bahkan bisa jadi muncul konflik,â ujar Bambang yang juga Sekjen Ikatan Alumni Teknik Sipil Universitas Parahyangan, Bandung.
Sesuai amanat Undang-undang 11/2011, organisasi yang mengeluarkan sertifikat untuk insinyur adalah PII. Sedangkan asosiasi lain hanya bisa melakukan uji kompetensi tanpa mengeluarkan sertifikasi. âDengan demikian yang bisa mengeluarkan sertifikasi PII saja,â katanya.
Namun hingga kini PP yang merinci pelaksanaan Undang-undang 11/2011 itu belum juga keluar. âHarusnya PP-nya keluar segera,â tandasnya.
PII juga mendukung kampus-kampus agar lulusan insinyurnya untuk melengkapi diri dengan sertifikasi. Sebagai pengurus Ikatan Alumni Teknik Sipil Unpar, ia juga mendorong Unpar untuk melakukan hal serupa. âSertifikasi penting untuk menunjukkan profesionalitas kita sebagai insinyur,â ujarnya.