Butuh informasi seputar PPDB? Masyarakat dapat akses situs ini

Oleh Muhammad Hasits pada 28 Mei 2016, 17:16 WIB

Bandung.merdeka.com - Tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandung tahun 2016 telah disahkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) PPDB yang telah resmi ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil pada Senin (16/5) lalu.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung gencar melakukan sosialisasi untuk menginformasikan tata cara pelaksanaan PPDB pada tahun ini yang sedikit memiliki  perbedaan dibandingkan PPDB tahun sebelumnya.

Selain melakukan sosialisasi kepada para orangtua murid dan pihak sekolah, Disdik juga menyediakan website khusus PPDB untuk untuk menginformasikan tata cara pelaksanan PPDB kepada masyarakat. Masyarakat dapat mengakses website www. ppdb.bandung.go.id untuk mendapatkan informasi seputar pelaksanaan PPDB.

"Jadi masyatakat dapat mengakses website www.ppdb.bandung.go.id untuk mendapatkan informasi tentang PPDB," ujar Kadisdik Kota Bandung Elih Sudiapermana kepada Merdeka Bandung saat ditemui di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Sabtu (28/5).

Elih menuturkan materi sosialisasi di website yakni  terkait Perwal PPDB dan petunjuk teknis tentang proses dan alur PPDB tahun ini.

Elih mengungkapkan, selain melalui website, pihaknya juga menggunakan akun media sosial yakni facebook dan twitter untuk menginformasikan kepada masyarakat terkair PPDB. Untuk akun facebook yakni  PPDB Kota Bandung, sementara Twitter @ppdbkotabandung.

"Masyarakat juga bisa berinteraksi di akun media sosial kita," katanya.

Lebih lanjut Elih mengatakan pihaknya juga menyiapkan hotline yang dapat digunakan masyarakat untuk menanyakan informasi terkait pelaksanan PPDB. "Untuk telepon Hotline di 0813 1316 6650. Tapi ini baru dapat diakses Senin mendatang," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam pelaksanaan PPDB ini ada dua jalur masuk utama bagi para peserta didik, yakni jalur akademik dan non akademik. Jalur akademik merupakan jalur masuk yang kriteria penerimaannya dilihat dari nilai Ujian Sekolah SD untuk calon siswa SMP, dan nilai Ujian Nasional SMP untuk calon siswa SMA. Pendaftaran jalur ini akan dibuka pada tanggal 27-30 Juni 2016.
           
Jalur kedua adalah jalur non-akademik. Jalur ini terbagi menjadi empat jenis. Pertama, jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Jalur ini diperuntukkan bagi siswa miskin yang telah terdaftar di dalam Keputusan Walikota Nomor 440/kep.014.BAPPEDA/2014 yang telah diperbaharui terakhir pada tahun 2015, dan atau siswa yang memiliki Kartu Pengendalian Sosial (KPS) serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh kelurahan. Kuota untuk jalur ini sebesar 20%.
           
Kedua, jalur afirmasi non-RMP. Untuk jalur ini, ada tiga jalur pendaftaran, yakni jalur berdasarkan kesepakatan yang mengikat Pemerintah Daerah, jalur bagi siswa berkebutuhan khusus, dan jalur bagi siswa berprestasi. Khusus jalur afirmasi prestasi, kuota yang disediakan sebesar 5%.
           
Pendaftaran untuk jalur non-akademik, dibuka sebelum jalur akademik, yakni tanggal 15-18 Juni 2016. Hal ini dimaksudkan agar siswa yang mendaftar melalui jalur non-akademik memiliki dua kali kesempatan.
           
Selain itu juga terdapat pengkategorian siswa berdasarkan asal sekolah atau asal domisili. Siswa kategori A adalah mereka yang domisili maupun sekolahnya berasal dari Kota Bandung. Sedangkan kategori B adalah mereka yang domisili maupun sekolahnya berasal dari luar Kota Bandung. Bagi siswa dari luar Kota Bandung disediakan kuota maksimal 10%.
 
Berikut merupakan jadwal PPDB Kota Bandung tahun 2016:

A. Jalur Non-Akademik

a. Pendaftaran       : 15-18 Juni 2016
b. Penyeleksian     : 15-23 Juni 2016
c. Pengumuman   : 25 Juni 2016
d. Daftar Ulang       : 27-28 Juni 2016

B. Jalur Akademik

a.  Pendaftaran       : 27-30 Juni 2016
b.  Penyeleksian     : 27 Juni – 2 Juli 2016
c.  Pengumuman    : 4 Juli 2016
d. Daftar Ulang       : 15-16 Juli 2016
               
Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pada tanggal 18 Juli 2016. Â