Sekolah di Bandung dilarang pungut biaya perpisahan
Bandung.merdeka.com - Musim kelulusan biasanya diwarnai dengan berbagai acara-acara perpisahan yang diselenggarakan sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK negeri maupun swasta.
Tidak jarang, perpisahan dilakukan di tempat mewah luar sekolah. Ujungnya, orangtua yang harus terbebani mengeluarkan biaya untuk perpisahan.
Maka untuk mengantisipasi pelaksanaan perpisahan siswa yang dapat memberatkan orang tua, Dinas Pendidikan Kota Bandung mengeluarkan surat edaran untuk semua sekolah di Kota Bandung.
Isi surat edaran tersebut berupa larangan pihak sekolah melaksanakan kegiatan pelepasan siswa kelas akhir di tempat mewah dengan cara memungut dan memberatkan orangtua siswa.
Menurut Kepala Disdik Kota Bandung Elih Sudiapermana, surat edaran dengan nomor 800/3424-Disdik/2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelepasan Siswa Kelas Akhir itu sudah diedarkan ke kepala sekolah SD, SMP, SMA/SMK Negeri dan Swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung.
"Surat edaran tersebut sudah didistribusikan ke seluruh sekolah untuk segera disampaikan kepada masyarakat dan orangtua," kata Kepala Disdik Kota Bandung Elih Sudiapermana, melalui rilis yang diterima Merdeka Bandung, Minggu (22/5).
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan agenda sekolah akhir tahun pelajaran di mana banyak sekolah yang melaksanakan kegiatan pelepasan untuk lulusan atau siswa kelas akhir.
Menurut dia, orangtua akan keberatan jika sekolah meminta mereka harus membayar biaya perpisahan. Selain itu, perpisahan di tempat mewah dengan membebankan biaya kepada orangtua murid adalah bentuk penyimpangan.
"Agar tidak memberatkan orangtua siswa dalam pelaksanaan pelepasan siswa kelas akhir ini dan tidak terjadinya kegiatan yang menyimpang," ujarnya.