Ratusan pecinta literasi Bandung deklarasi tolak pemberangusan buku
Bandung.merdeka.com - Puluhan komunitas literasi Bandung melakukan deklarasi terkait perampasan buku oleh anggota kepolisian dan militer yang akhir-akhir ini marak diberitakan. Deklarasi bernama Pernyataan Bandung ini menolak perampasan dan pemberangusan buku.
Deklarasi dilakukan di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, bertepatan dengan Peringatan Hari Buku Nasional yang jatuh tiap 17 Mei.
Deklarasi Pernyataan Bandung dibacakan penulis Ahda Imran didampingi Semi Ikranagara yang mewakili institusi pendidikan (Institut Seni Budaya Indonesia/ISBI Bandung) dan Deni Rahman yang mewakili komunitas (Lawang Buku).
"Bagi rakyat Indonesia, bulan Mei bukan hanya sekadar keterangan waktu," kata Ahda, saat membacakan Pernyataan Bandung, Selasa (17/5).
Bulan Mei, sambung dia, juga bermakna ingatan atas peristiwa penting dalam sejarah pergerakan kebangkitan nasional 1908, juga perubahan besar Reformasi 1998. Lalu setiap tahun 17 Mei juga ditetapkan sebagai peringatan Hari Buku Nasional.
"Kebangkitan Nasional 1908, Reformasi 1998, Hari Buku Nasional ketiganya bermakna sebagai kesatuan menuju budaya demokrasi," katanya.
Ironisnya, lanjut dia, pada Mei 2016 ini terjadi berbagai peristiwa pemberangusan terhadap dunia literasi dan kebebasan berekspresi. Dengan alasan bangkitnya kembali paham Partai Komunis Indonesia (PKI), aparat kepolisian, militer dan organisasi massa secara sewenang-wenang melakukan razia dan memberangus buku-buku yang mereka sebut sebagai buku 'Kiri'.
Perbuatan anti kebudayaan tersebut dinilai telah melanggar Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 yang membatalkan Undang-undang No 4/PNPS/1963 yang selalu dijadikan dasar bagi kejaksaan dalam pemberedelan buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
"Maka mengingat keputusan Mahkamah Konstitusi, aparat kepolisian, militer, terlebih organisasi massa, tidak berhak melakukan razia dan memberangus buku," katanya.
Selain itu, Tap MPRS No XXV/Th 1966 tentang larangan penyebaran paham komunisme yang selalu dijadikan dalih, telah ditinjau ulang melalui Tap MPR No I/2003 melalui pasal 2 angka I yang mengamanatkan tetap adanya 'Penghormatan pada prinsip-prinsip keadilan, menghormati hukum, prinsip demokrasi dan HAM'.
Pernyataan Bandung juga menyoroti pemberangusan terhadap kebebasan berekspresi. Di Bandung tercatat, pemberangusan kebebasan berekspresi menimpa pementasan Monolog Teater Tan Malaka, penangkapan seniman pantomim dan penyerbuan organisasi massa ke Kampus ISBI Bandung. Intimidasi dan pemberangusan kebebasan berekspresi ini juga terjadi di Jakarta dan Yogyakarta.
Maka atas nama hak-hak kami sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi, dengan ini kami pegiat literasi, seniman, aktivis budaya dan pelaku komunitas kreatif Kota Bandung menyerukan pernyataan:
Pernyataan Bandung tersebut ditandatangani 146 individu dan kelompok dari kalangan penulis, seniman, komunitas literasi, penerbit, penjual buku, mahasiswa, wartawan, aktivis dan lainnya.