2 Pria 'menjual' mojang Bandung lewat BB diringkus

Oleh Mohammad Taufik pada 28 Maret 2016, 18:02 WIB

Bandung.merdeka.com - Praktik prostitusi di Kota Bandung, Jawa Barat, kembali dibongkar kepolisian. Dua tersangka TH (24) dan RN (22) 'menjual' 10 mojang Bandung pada pria hidung belang yang bertransaksi di hotel.

Modus yang dijalankan tersangka ini mencari pelanggan via layanan broadcast BlackBerry Messanger (BBM). Usai menjaring calon pria hidung belang, barulah tersangka menawarkan beberapa wanita seksi dengan mengirim sejumlah foto.

"Saya punya 10 cewek yang biasanya main di hotel di Jalan Talagabodas (Bandung)," kata tersangka TH, di Mapolrestabes Bandung, Senin (28/3).

Menurut dia, 10 cewek yang berkisar usia 18-24 tahun itu memiliki pelanggan om-om. Pelanggan kebanyakan berasal dari Jakarta dan Surabaya.

Dia mengaku sudah setahun melakoni layanan transaksi seks komersial memanfaatkan daring tersebut. Dengan cara itu justru lebih mudah menjaring pelanggan.

"Lewat BBM enggak susah, karena tinggal BC langsung ada tamu," ujarnya. Sekali kencan para PSK ini dipasang tarif Rp 1 sampai 2 juta. "Saya kebagiannya Rp 200 sampai 300 ribu."

Satu tahun bisnis gelap tersebut, kepolisian mengendus ada praktik prostitusi di kelas hotel di Bandung. Akhirnya pada Minggu dini hari (27/3) kemarin, sekitar pukul 00.30 WIB polisi menangkap tersangka yang sedang mengantarkan PSK ke salah satu hotel.

"Kami amankan malam Minggu kemarin saat akan bertransaksi," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di tempat sama.

Polisi langsung memeriksa tersangka. Terbukti tersangka tengah akan bertransaksi dengan para calon pria hidung belang. Diamankan berupa dua unit telepon genggam, dua kunci hotel, satu KTP, dua lembar sobekan bungkus kondom dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

"Modus para tersangka ini menyiapkan wanita panggilan kepada pria hidung belang melalui layanan BBM dengan tarif bervariasi," terangnya.

TH dan RN dijerat Pasal 296 jo 506 KUHPidana tentang mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Adapun ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Tag Terkait