Simpan marijuana di dubur, WN Prancis ditangkap di Bandara Bandung

Oleh Mohammad Taufik pada 24 Maret 2016, 10:34 WIB

Bandung.merdeka.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung gagalkan penyelundupan marijuana dan hashish di Bandara Internasional Husein Sastranegara pada Senin (21/3). Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang merupakan warga negara Prancis berinisial CAJMAV.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar Muhammad Purwantoro, menuturkan kronologis kejadian terjadi saat pelaku yang menggunakan pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur - Bandung mendarat di Bandara Husein Sastranegara pada pukul 16.30 WIB.

Pada saat kedatangan di Bandara, CAJMAV terlihat gelisah. Petugas yang menaruh kecurigaan kepada pelaku kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap badan dan seluruh barang bawaannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan badan terhadap yang bersangkutan dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sinar X-Ray. Saat pemeriksaan dilakukan tampak gambar sebuah benda asing berada di dalam tubuh pelaku, tepat di wilayah dubur," ujar Purwantoro saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar Jalan Rumah Sakit, Rabu (23/3).

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10, 40 gram marijuana dan satu plastik kecil 1,20 gram Hashish (ganja cair) dalam bentuk pasta yang dikemas jadi satu dalam bungkusan plastic wrap yang dimasukkan ke dalam dubur.

Setelah itu petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendetail terhadap seluruh barang bawaan pelaku. Petugas kemudian menemukan barang bukti lainnya yakni 413,53 gram hashish dalam bentuk cair yang dimasukkan ke dalam botol shampo kemasan 320 ml di dalam koper. Selain itu juga
1 paket plastik kecil seberat 0,66 hashish dalam bentuk pasta disembunyikan di lipatan celana panjang dalam tas punggung

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa marijuana atau ganja kering, hashish dalam bentuk cair dan hashish dalam bentuk pasta diserahkan kepada BNNP Provinsi Jabar untuk proses lebih lanjut," katanya.

Purwantoro melanjutkan perbuatan pelaku yang membawa dan menyelundupkan hashish dan marijuana / ganja kering melanggar pasal 102 huruf e Undang -undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 10 tahun dan denda pidana minimal Rp 50 juta maksimal Rp 5 miliar.

Tag Terkait