Bolehkah polisi menggelar razia di tikungan jalan?
Bandung.merdeka.com - Dalam beberapa kasus, seringkali polisi melakukan razia kendaraan di tikungan jalan. Padahal razia kendaraan tersebut dapat membahayakan pengendara. Sebab pengendara bisa kaget karena tiba-tiba di depannya ada petugas kepolisian.
Sebenarnya boleh ga sih polisi menggelar razia kendaraan di tikungan jalan? Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2012 dijelaskan. PP itu mengatur tata cara petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada bagian kelima tentang pemeriksaan seperti tertulis dalam Pasal 21: "Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas."
Kemudian penjelasan Pasal 21 yaitu; "Yang dimaksud dengan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan."
Jadi, kalau Anda menemukan polisi menggelar razia di tikungan jalan adalah tidak sah dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat.
Tag Terkait
Rekayasa Jalan di Sukajadi Akan Dipermanenkan
Rekayasa Lalin Kawasan Sukajadi Diujicoba Pekan Depan
Berjalan Sepekan, Begini Evaluasi Rekayasa Jalan di Antapani dan Sukajadi
Pemkot Bandung Bersama Polrestabes Gelar Rekayasa Lalu Lintas di Sukajadi
Polda Jabar Genjot Generasi Milenial Jadi Pelopor Keselamatan
Kapolrestabes dan Pemkot Pimpin Langsung Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Antapani
Inilah Jalur-Jalur yang Diberlakukan Satu Arah di Kota Bandung
Tertib Lalin, Pengendara di Kota Bandung Akan Diberi Voucher Rp 500 Ribu
Dishub akan Tutup U-Turn Beberapa Ruas Jalan di Kota Bandung
Parkir Sembarangan di Jalanan Bandung, Belasan Kendaraan Dikempesi