70 Persen Warga Jabar Tak Tahu Fungsi DPD

Oleh Endang Saputra pada 12 Desember 2018, 14:32 WIB

Bandung.merdeka.com - Sebagian besar masyarakat Jawa Barat masih belum mengetahui peran dan fungsi lembaga DPD Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI). Di tengah hiruk pikuk jelang pemilihan presiden, DPR RI, DPRD dan DPD tahun 2019 mendatang, ternyata popularitas lembaga DPD masih rendah.

Hal ini diketahui dari hasil riset yang dilakukan lembaga survei Paciba Research Center. Riset yang digelar selama satu bulan yakni dari awal November hingga awal Desember 2018 ini dilakukan untuk mengetahui, persepsi warga Jawa Barat terhadap lembaga DPD RI

Ketua Paciba Research Center Yandi Heryandi mengatakan, pihaknya melakukan riset kepada 43.152 responden yang tersebar di 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat. Hasilnya 70 persen warga Jabar tidak paham dengan fungsi DPD.

"Dari 43 ribu responden, 70 persen atau 30.206 orang tidak paham dengan fungsi DPD. Sisanya, 30 persen atau 12.946 orang mengetahui dan memahami fungsi DPD. Hal ini menunjukkan bahwa warga Jawa Barat masih belum memahami fungsi dari lembaga DPD," ujar Yandi dalam acara diskusi yang digelar di Hotel Malaka, Jalan Halimun, Rabu (12/12).

Yandi mengaku cukup prihatin dengan data tersebut. Padahal DPD merupakan lembaga yang menjadi representasi daerah di pemerintah pusat.

Menurut Yandi, sebagian masyarakat yang tidak paham dengan fungsi DPD, berbanding lurus dengan pilihan warga Jabar yang belum memutuskan pilihan dalam pemilihan anggota DPD RI yaitu 70 persen.

"Kalau lihat dari hasil survei, masyarakat sebagian besar tidak tahu DPD itu apa. Ini menunjukkan masyarakat sebenarnya nggak peduli-peduli amat dengan anggota DPD," kata dia.

Yandi menjelaskan, sebagai lembaga negara, DPD sendiri memiliki beragam kewenangan untuk ikut membahas, mengajukan serta melakukan pengawasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

DPD juga memiliki kewenangan untuk ikut membahas serta mengajukan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu DPD juga memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan RUU yang berkaitan dengan RAPBN, pajak, Pendidikan dan agama.
Di sisi lain, DPD memiliki tantangan tersendiri berupa keputusan MK tahun 2014 yang memungkinkan terjadinya tripartit dalam pembahasan undang undang yaitu DPR, DPD, dan Presiden.

Dengan demikian anggota DPD-RI mendatang perlu diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas, kredibilitas dan jiwa pekerja keras sehingga DPD memiliki harga diri dan marwah disertai peran yang signifikan dalam pembangunan daerah yang berimbas pada popularitas lembaga DPD itu sendiri.

"Kalau yang terjadi sekarang kan kebanyakan hanya milih karena faktor popularitas. Jadi dia terkenal misalnya artis, atau karena kedekatan emosional," ucapnya.

Praktisi kehumasan, Asep Kusnaedi menambahkan, banyaknya masyarakat yang belum paham terhadap fungsi DPD, harus dimanfaatkan calon anggota DPD untuk turun langsung ke masyarakat. Salah satunya menyampaikan tentang fungsi dan peran DPD.

"Ini menjadi tanggung jawab moral calon yang harus menjelaskan tugas saya bakal begini, saya akan perjuangkan ini. Itu yang jarang dilakukan," kata dia.

Anggota DPD lanjut Asep memiliki fungsi strategis untuk membantu pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan-persoalan lintas wilayah. Utamanya dalam dukungan kebijakan politik anggaran.

"Misalkan banjir. Itu kan sudah lintas kabupaten kota, artinya tidak bisa diselesaikan secara pemerintah daerah saja tapi harus provinsi dengan dukungan kebijakan politik anggaran dengan minta bantuan dpd sebagai representasi jawa barat. Nah anggota dpd ini bisa mendorong ke pemerintah pusat terutama dari aspek penganggaran. Jadi masalah masyarakat bisa dibantu DPD," katanya.

Tag Terkait