Dapatkan rumah murah dengan ikuti lelang online, begini caranya

Oleh Endang Saputra pada 29 Oktober 2018, 16:39 WIB

Bandung.merdeka.com - Setiap tahun, harga rumah terus melambung tinggi. Bagi mereka yang memiliki penghasilan pas-pasan, memiliki rumah adalah sebuah dambaan yang terbilang sulit didapatkan. Namun, jangan berkecil hati. Anda bisa mendapat rumah murah dengan mengikuti lelang rumah secara online.

Memang cari lewat lelang online kini menjadi cara jitu untuk mendapatkan harga rumah yang terjangkau dengan cara mudah. Soalnya, ada begitu banyak rumah yang bisa dipilih dan dibanderol dengan harga bersahabat tentunya. Lelang rumah sendiri merupakan aktivitas lelang dari hasil sitaan bank karena cicilan rumah gagal dibayar oleh debitur.

Bagi Anda yang ingin membeli rumah lelang online, berikut ini adalah beberapa tipsnya:

Daftar ke situs DJKN

Sebelum mencari rumah idaman, Anda diwajibkan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke situs Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN), di website tersebut Anda bisa menemukan banyak rumah dijual dengan berbagai tipe, ukuran dan lokasi. Setelah itu, Anda bisa langsung mendaftarkan diri ke website yang bersangkutan, dengan cara menekan tombol sign up, setelah itu Anda harus mengisi beberapa data seperti nama dan alamat, kemudian Anda akan mendapatkan kode aktivasi melalui balasan email.

Pilih rumah dijual

Setelah mendapatkan kode verifikasi Anda bisa langsung memilih rumah yang ingin di lelang, perhatikan iklan rumah dijual yang tertera di website DJKN, terutama kondisi fisik bangunan rumah yang dijual, karena banyak juga rumah dilelang di website dalam kondisi yang tidak terawat.

Daftar dan bayar

Usai memilih rumah lelang, Anda bisa langsung mendaftarkan diri untuk bisa mengikuti dengan mengklik tombol “ikut lelang” yang berada di bagian bawah rumah lelang. Saat mengikuti lelang, Anda juga diwajibkan untuk mengirimkan nomor KTP dan NPWP dalam bentuk softcopy, setelah itu Anda akan dikirimkan nomor virtual account yang digunakan sebagai uang jaminan. Uang jaminan yang harus dibayarkan adakan Rp 20 persen dari total harga rumah lelang yang ingin dibeli.

Proses lelang

Setelah uang jaminan ditransfer maka Anda akan mendapat nomor token yang kemudian menjadi kunci pembuka untuk melakukan lelang atau bid. Sebelum memulai, Anda diharuskan terlebih dahulu menyetujui pernyataan syarat dan ketentuan yang berlaku. Kemudian dapat melakukan penawaran berulang kali hingga masa waktu lelang ditutup.

Pengumuman pemenang lelang

Penentuan pemenang akan dilakukan setelah tanggal lelang ditutup, jika memang penawaran Anda yang paling tinggi, maka Anda dipastikan memenangkan lelang. Kemudian sistem akan memberitahukan kepada pemenang melalui email, usai memenangkan lelang Anda pun wajib untuk melunasi rumah dijual maksimal lima hari, serta biaya lelang sebesar dua hingga lima persen dan BPHTB. Lalu bagaimana jika kalah? Jika kalah maka uang jaminan yang telah disetorkan akan dikembalikan.

Tag Terkait