Warga Tamansari akui seperti diteror terkait pengosongan rumah deret

Oleh Endang Saputra pada 27 Agustus 2018, 13:47 WIB

Bandung.merdeka.com - Sebagian warga RW 11 Tamansari yang masih menolak pembangunan rumah derek memilih tetap bertahan di lokasi. Warga menolak keras rencana pengosongan paksa yang akan dilakukan oleh Satpol PP, karena tidak pernah menerima surat peringatan yang diberikan Satpol PP.

Salah seorang warga RW 11 Tamansari, Eva Eryani mengatakan, pihaknya bersikukuh menolak recana pengosongan paksa oleh Pemkot Bandung. Menurutnya Pemkot Bandung tidak menghormati proses hukum di PTUN.

"Mereka (Pemkot Bandung) pun enggak ngerti dalam proses hukum, seharusnya saling menghormati dan tidak boleh ada intimidasi-intimidasi seperti ini. Warga kan sudah berusaha sampai kita pada saat SP 1 pun kita merasa ini tidak fair bagi warga, karena kenapa sih malah SP 1 orang pengadilan udah nyampe PTUN, banding kan. Jadi ini engga fair bagi warga. Kita kan lagi menunggu inkrah banding kok udah ada serangan di SP 1," ujar Eva yang juga sekretaris RW 11 ini kepada awak media di lokasi.

Eva mengungkapkan saat ini ada 16 bangunan dengan jumlah 28 kepala keluarga (KK) yang masih menolak pembangunan rumah deret Tamansari. Dengan ada rencana pengosongan paksa ini, dia bersama warga lainnya merasa diteror oleh pemerintah.

"Ini seperti kita diteror sama pemerintah sendiri. Ini teror dong bagi warga. SP 1, SP 2 kita enggak nerima. SP 3 kok kita lagi di balkot minta ketemu sama wali kota, katanya ada pos SP 3 (SP 3 dikirim lewat pos). Ya kita lagi di balai kota kita enggak nerima juga SP 3. Ini udah teror bagi warga," kata dia.

Menurut Eva, dirinya justru mempertanyakan peran pemerintah yang seharusnya melindungi warganya. Namun justru bertindak sebaliknya, malah menindas warga.

"Siapa yang akan melindungi warga, seharusnya aparat yang melindungi warga. Ini aparat malah kayak gini ke warga. Sebenarnya fungsi pemerintah itu apa sih bagi warga? Pemerintah itu berfungsi untuk mengayomi warganya bukan menindas seperti ini. Ini namanya teror bagi warga dan siapa yang bersiap siap, ternyata warga sendiri kan. Jadi persatuan warga yang ikut mengendalikan proses pemerintahan yang salah ini," ucapnya dengan nada tinggi.

Eva mengungkapkan, bahwa warga memiliki Persil sejak tahun 1963, bahwa tanah RW 11 adalah tanah bebas. Apalagi warga yang menempati tanah itu selama berpuluh-puluh tahun.

"Jadi kita masih pertahankan semua. Itu klaim-klaim yang dibilang tanah pemkot itu enggak betul sama sekali, karena kita pun punya persil kok. Persil dari tahun 1963 yang menyatakan bahwa ini tanah bebas. Dan kita konfirmasi ke BPN memang tanah bebas," kata dia.

Hingga saat ini lanjut Eva warga memilih akan tetap bertahan. Jika ada pergerakan dari aparat untuk melakukan pengosongan paksa, warga akan tetap menolak.

"Ya tetap warga menolak lah. Mau pembongkaran atas dasar apa. Posisi warga tetap bertahan. Kami tetap mempertahankan hak kami. Itu aja," katanya.

Â

Â

Tag Terkait