7.200 orang gangguan jiwa di Jawa Barat perlu rawat inap
Bandung.merdeka.com - Dokter Konsultan Kesehatan Jiwa Melinda Hospital 2, dr. Teddy Hidayat SPKJ(K) mengatakan, setiap harinya ada 7.200 orang dengan gangguan jiwa di Jawa Barat yang memerlukan perawatan intensif atau rawat inap.
"Ya, setiap harinya ada 7.200 orang," ujar Teddy kepada Merdeka Bandung saat ditemui dalam acara Prototipe Layanan Kesehatan Jiwa Masyarakat di Melinda Hospital 2, Jalan Dr. Cipto, Sabtu (14/7).
Sebagian dari mereka, kata Teddy, ada di tengah masyarakat, tidak terdeteksi, tidak diobati kemudian menjadi kronik dengan angka kesakitan dan kematian yang tinggi, menjadi korban kekerasan dan pelanggaran hak azasi manusia seperti pemasungan dan menggelandang.
"Kesenjangan pengobatan atau âtreatment gapâ gangguan jiwa di Jawa Barat angkanya masih tinggi yaitu sebesar 90 persen. Artinya, hanya 10 persen penderita gangguan jiwa yang mengakses layanan kesehatan atau dengan perkataan lain utilitas sarana kesehatan yang ada masih rendah atau belum dimanfaatkan oleh penderita gangguan jiwa," jelasnya.
Kesehatan jiwa adalah kondisi di mana individu dapat berkembanh secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga yang bersangkutan menyadari kemampuannya sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah penduduknya terbanyak di Indinesia. Menurut sensus penduduk yang dilakukan Badan Pusat Statistik tahun 2013, jumlah penduduk Jawa Barat ada sebanyak 45 juta orang dengan prevalensi gangguan jiwa beratnya 1,6 perseribu dari populasi atau 72ribu orang dan dari jumlah ini, 10,7 persen atau 1.008 orang pernah mengalami pemasungan.
Sedang angka prevalensi gangguan menyal emosional atau cemas dan depresi 9,3 persen dari populasi penduduk yang usianya lebih dari 15 tahun ada sebanyak tiga juga orang. Penderita gangguan jiwa berat yang mengakses layanan kesehatan kurang dari 10 persen, ke Puskesmas lima persen, ke rumah sakit jiwa dan rumah sakit umum 4,2 persen, serta ke rehabilitasi dinas sosial 1,2 persen.
"Studi yang dilakukan Psikiatri Komunitas Bandung membuktikan adanya kesenjangan antara tingginya penderita ODGJ yang membutuhkan layanan kesehatan dengan terbatasnya sumber daya yakni manusia dan dana, fasilitas serta program kesehatan yang rendah," kata dia.
UUD 45 dan Undang-Undang No 18 Tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa semua warga negara Indonesia termasuk penderita gangguan jiwa berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan negara wajib menyediakan fasilitas, sarana dan prasarananya.