Proses PPDB dimulai hari ini, begini aturan lengkap PPDB 2018 Kota Bandung
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung mulai menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung hari ini, Senin (2/7). Untuk menjaga agar PPDB berlangsung jujur, seluruh tim yang terlibat, baik di Dinas Pendidikan maupun di sekolah-sekolah akan menandatangani pakta integritas.
"Hari ini PPDB diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh tim. Kita semua berharap pelaksanaan PPDB tahun ini lebih baik, lebih lancar, tidak ada kendala berarti," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari, Senin (2/7).
PPDB Kota Bandung melayani calon peserta didik yang akan mendaftar ke TK, SD dan SMP negeri, sesuai dengan ranah pendidikan di Kota Bandung. Seluruh prosesnya akan dilaksanakan secara serentak.
Pendaftaran akan dibuka pada 2-6 Juli 2018. Selanjutnya, hasil akan diumumkan pada 9 Juli 2018. Peserta didik yang lolos seleksi akan melakukan daftar ulang di tiap-tiap sekolah pada 10-11 Juli 2018. Sementara itu, hari pertama sekolah akan dimulai pada 16 Juli 2018.
Sesuai regulasi yang berlaku, Sistem seleksi PPDB Kota Bandung menggunakan skema zonasi, yaitu sekolah akan memprioritaskan siswa yang jarak rumahnya paling dekat dengan sekolah. Hal ini untuk memeratakan sistem pendidikan. Selain itu, sistem zonasi juga mendekatkan anak didik dengan tempat tinggalnya.
Persyaratan administrasi tiap jenjang berbeda. Bagi PPDB TK negeri, peserta didik harus berusia 4-6 tahun dengan menyerahkan foto kopi akta kelahiran, fotokopi KTP orang tua atau surat keterangan domisili, fotokopi karu keluarga, dan menunjukkan KTP dan kartu keluarga asli calon peserta didik. Seluruh berkas tersebut diserahkan langsung ke sekolah oleh orang tua/wali.
Sementara itu, calon peserta didik jenjang SD memprioritaskan siswa berusia 7 tahun. Calon peserta didik yang berusia 6 tahun dapat diterima jika daya tampung memungkinkan.
Pada penerimaan calon peserta didik SD, Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak membenarkan penempatan calon peserta didik berdasarkan kemampuan baca, tulis, dan hitung. Seleksi berdasarkan zonasi.
Sedangkan PPDB SMP dibuka secara online atau dalam jaringan dengan memprioritaskan anak usia 12-15 tahun. Dinas Pendidikan membagi empat jalur penerimaan SMP, yaitu jalur akademik, jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), jalur prestasi, dan jalur reguler. Tiap-tiap jalur memiliki kriteria yang berbeda.
Jalur akademik hanya berlangsung di lima sekolah, yaitu SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44. Kelima SMP itu dikhususkan karena berlokasi jauh dari pemukiman penduduk.
Sementara itu, jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP), khusus bagi siswa yang terlindungi jaminan sosial. Pembuktiannya dengan salah satu kepemilikan dokumen, seperti Kartu Prasejahtera, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial miskin, penerima beras bagi warga miskin, penerima beasiswa miskin, penerima bantuan langsung sementara masyarakat, dan Surat Keterangan Tidak Mampu. Tiap sekolah memberi kuota sebesar 20%.
Sedangkan jalur prestasi di bidang sains, olahraga, seni budaya, IPTEK,dan keagamaan dilihat berdasarkan skoring yang telah ditetapkan. Sekolah menyediakan kuota 5% untuk jalur ini.
Adapun jalur reguler tetap memprioritaskan jarak sebagai tolok ukur utama. Pemberlakuan kuota 90% zonasi di Kota Bandung merujuk pada pada aturan Permendikbud No. 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam aturan tersebut, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Namun demikian Pemerintah Kota Bandung masih memberikan kuota maksimal sebesar 10% di Sekolah Tipe C (sekolah perbatasan) untuk Pendudukan Luar Kota Bandung.
Bagi warga Kota Bandung yang akan memasukkan putranya ke TK, SD, atau SMP negeri, Tim PPDB Kota Bandung menyediakan layanan informasi dan pengaduan di Sub PPDB di tingkat sekolah. Masyarakat juga bisa memperoleh informasi melalui saluran berikut:
Informasi PPDB bisa melalui
Ig : disdikbdg
Fb : dinas pendidikan kota bandung
Twitter : disdik_bandung
SMS dan Whatsapp : 08112225239