Panwaslu Kota Bandung akan kaji laporan dugaan money politik paslon yang diusung PDIP

Oleh Endang Saputra pada 13 Juni 2018, 14:12 WIB

Bandung.merdeka.com - Panwaslu Kota Bandung akan mendalami laporan dugaan politik uang (money politic) terkait Pilkada serentak yang digelar di Kota Bandung. Seperti diketahui, Asep Budiana (49), Ketua RT 12 RW 07 Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler melaporkan adanya kegiatan bagi-bagi uang kepada warganya berkaitan dengan Pilkada.

Dalam kegiatan tersebut, warga diberi amplop berisi uang sebesar Rp 30 ribu. Dalam amplop tersebut juga ada gambar kertas suara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung nomor urut 2 Yossi Irianto dan Aries Supriatna serta paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar nomor urut 2, TB Hasanudin dan Anton Charliyan.

Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziah mengatakan, jika pihaknya telah mendapat laporan resmi dari tim hukum pasangan Nurul Arifin-Chairul Yaqin Hidayat (Ruli) terkait adanya dugaan politik uang di wilayah Kopo. Pihaknya pun akan meminta klarifikasi dari penerima aduan dalam hal ini paslon nomor urut 2.

"Kemarin hari Selasa kami sudah menerima laporan dari tim hukum paslon 1 (Nurul-Ruli). Hari ini akan ada agenda klarifikasi dari para terkait kegiatan tersebut. Yang menerima (aduan) bersedia memberi klarifikasi," ujar Farhatun kepada Merdeka Bandung, Rabu (13/6).

Menurut Farhatun, klarifikasi ini perlu dilakukan karena merupakan bagian dari prosedur penanganan pelanggaran. Tim dari pasangan teradu akan dilakukan pemanggilan oleh panwas.

"Prosesnya kita bertahap. Proses kita 7+3. Durasinya hari kalender," kata dia.

Setelah pihak teradu memberikan klarifikasi, pihaknya kemudian akan melakukan kajian, apakah pelaporan tersebut masuk dalam ranah pelanggaran hukum pidana atau hanya pelanggaran administrasi saja. Jika masuk pidana maka kasus akan dilanjutkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Namun apabila masuk dalam pelanggaran administrasi tindak lanjutnya pada KPU.

"Kalau dugaan kan ke arah pidana, tetapi kan masih jauh prosesnya baru klarifikasi dan klarifikasi butuh waktu, setelah itu kajian, baru kesimpulan," katanya.