Ulah oknum bobotoh lempar botol ke lapangan, Persib dijatuhi sanksi denda Rp 45 juta
Bandung.merdeka.com - Persib kembali dijatuhi sanksi denda oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Sanksi tersebut disebabkan ulah oknum suporter yang melakukan pelemparan botol saat pertandingan melawan Mitra Kukar, Minggu 8 April lalu.
Seperti dikutip daripersib.co.id, melalui surat keputusan Komite Disiplin PSSI bernomor 009/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018, bertanda tangan Ketua Komite Disiplin PSSI, tertanggal 11 April 2018, tentang tingkah laku buruk suporter, Persib dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 45 juta. Denda tersebut diberikan karena suporter terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 70 ayat (1) lampiran satu jo. Pasal 41 Kode Disiplin PSSI.
"Bahwa tanggal 8 April 2018 bertempat di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung telah berlangsung pertandingan Liga 1 antara Persib Bandung dan Mitra Kukar FC, di mana suporter Persib Bandung terbukti melakukan pelemparan kemasan air mineral ke dalam lapangan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menengaskan terjadinya pelanggaran disiplin," begitu bunyi fakta dan pertimbangan dari surat keputusan Komite Disiplin PSSI.
Dalam surat Komite Disiplin PSSI itu disebutkan, Persib akan dijatuhi hukuman lebih berat apabila pelanggaran kembali terjadi. Lebih dari itu, mengacu pada Pasal 118 Kode Disiplin PSSI, pihak Persib tidak diperkenankan untuk mengajukan banding atas pelanggaran tersebut.
Ini merupakan hukuman kedua yang dijatuhkan Komdis PSSI kepadan Persib akibat ulah oknum suporter. Yang pertama, Persib dijatuhi denda sebesar Rp. 100 juta karena flare dan smoke bomb pada laga pekan pertama kontra PS TIRA, 26 Maret lalu.