Masalah DPT Pilwalkot, PDIP harap masyarakat tak boleh kehilangan hak politik
Bandung.merdeka.com - Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Bandung Isa Subagja, mengatakan bahwa masalah adanya 30 ribu warga yang belum masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilwalkot Bandung 2018 tersebut terancam kehilangan hak suaranya.
Menurutnya Pilkada ini menjadi ajang pesta demokrasi rakyat dalam menentukan aspirasi masyarakat, dengan demikian jangan sampai kehilangan hak politik gara-gara persoalan administratif.
"Mereka (warga yang tidak masuk DPT) tidak boleh kehilangan hak politiknya soal belumnya mereka melakukan perekaman e-KTP. Kan bukan kesalahan mereka, ada beberapa kendala teknis di tempat perekaman e-KTP, negara harus bertanggung jawab untuk itu," ujar Isa kepada Merdeka Bandung lewat pesan singkat, Senin (5/3).
Menurut Isa, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus segera menuntaskan persoalan DPT. Terlebih lagi pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar yang di antaranya untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan penyelenggaraan pilkada 2018. Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan hak politiknya.
"30 ribu itu bukan angka yang kecil, itu bisa satu kecamatan lho. Jadi kalau yang 30 ribu itu sampai kehilangan hak suaranya berarti KPU kota Bandung telah gagal dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan pilkada khususnya yang barkaitan dengan urusan partisipasi masyarakan dalam menggunakan hak pilihnya," kata pria yang juga Ketua DPRD Kota Bandung ini.
Namun demikian Isa percaya KPU dapat menuntaskan persoalan tersebut dengan sisa waktu yang ada, KPU harus segera menuntaskan persoalan DPT.
"Mumpung masih cukup waktu buat KPU, minimal mereka didorong untuk bisa membuat surat keterangan sementara (suket) bahwa e-KTP nya dalam proses. Sekalian juga Saya menghimbau Disduk atau aparat di wilayah dapat mempermudah. Nah surat keterangan ini untuk bisa digunakan pada hari pencoblosan nanti," katanya.