KPU Kota Bandung batasi pemasangan alat peraga kampanye

Oleh Endang Saputra pada 19 Februari 2018, 15:57 WIB

Bandung.merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota Bandung menetapkan pembatasan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk digunakan sebagai media sosialisasi para pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilwalkot Bandung 2018. Pemasangan beragam jenis APK seperti spanduk, baliho dan umbul-umbul dilakukan pembatasan agar tidak semrawut.

"Jadi lima baliho (dari KPU) tambah dari paslon delapan, jadi 13. Umbul-umbul 20 tambah paslon 30 jadi 50. Spanduk dua perkelurahan tambah tiga dari paslon berarti lima,‎" ujar Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok kepada wartawan, Senin (19/2).

Rifki mengatakan, pihaknya juga menetapkan lokasi-lokasi untuk pemasangan APK. Menurut dia, ada sejumlah titik yang tidak diperbolehkan untuk memasang APK.

"Jalan Asia Afrika, Braga, Ir. Djuanda, Cipaganti, Djunjunan. Fasilitas umum milik pemerintah, pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, tiang listrik, pohon, traffict light," kata dia.

Selain itu, Rifki menyebut bahwa dalam APK yang dibuat hanya boleh memuat foto pasangan calon saja. Sehingga para kader dari partai pendukung tidak ‎diperkenkan membuat APK dengan menyertakan fotonya.

"Misalnya ada yang sama yang caleg, itu enggak boleh. Kalau ada itu akan ditertibkan," katanya.

Diketahui, Pemilihan umum Wali Kota Bandung 2018 akan dilanksanakan pada 23 Juni 2018, mengikuti jadwal pilkada serentak gelombang ketiga oleh KPU untuk menentukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2019–2024.

Kemudian pada Selasa (13/2) KPU Kota Bandung menggelar acara pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung 2018 di GOR Pajajaran, Kota Bandung. Tiga pasangan calon yang telah ditetapkan KPU masing masing telah mendapatkan nomor urut seperti pasangan Nurul Qomaril Arifin dan Cherul Yaqin Hidayat mendapat nomor urut 1. Kemudian pasangan Yossi Irianto dan Aries Supriatna mendapat nomor urut 2. Pasangan Oded M Danial dan Yana Mulyana mendapat nonor urut 3.