116 guru YPI Ma'had Al Zaytun minta keadilan karena di PHK
Bandung.merdeka.com - Sejumlah 116 guru yang mengajar di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Ma'had Al-Zaytun Blok Sandrem, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Mencari keadilan dalam Kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh Yayasan tempat mereka bekerja.
Dari siaran berita yang diterima Merdeka Bandung, pada hari Kamis, (11/1) para guru beserta kuasa hukum dari LBH Bandung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Bandung dengan Perkara No 11/ Pdt.Sus-PHI/ 2018/ PN.Bdg.
Peristiwa ini bermula dari Para Guru yang mengusulkan perbaikan terhadap sistem manajemen pendidikan dan asrama juga menyarankan yayasan untuk mendaftarkan ISO agar sistem manajemen menjadi aktuntabel dan transparan.
Para Guru juga mengkritisi penggunaan dana (Bantuan Operasional Sekolah) BOS yang semula dana tersebut masuk ke rekening Madrasah Aliyah Maâhad Al-Zaytun dipindah bukukan ke rekening pribadi A.S Panji Gumilang sebagai Ketua Pembina Yayasan Pesantren Indonesia yang merangkap sebagai pimpinan Maâhad Al-Zaytun.
Bertempat di Masjid Al-Hayat Mahad Al-Zaytun, A.S. Panji Gumilang dalam pidatonya menyatakan âbanyak guru nyeruwat, otaknya diisi asu edanâ pada Pada Hari Jumat (18/11).
Ungkapan kasar tersebut dinyatakan setelah Para Guru menyampaikan kritikannya terhadap YPI Mahad Al-Zaytun. Pada tanggal 9 Desember 2016, Para Guru mengunjungi kediaman A.S. Panji Gumilang dengan tujuan untuk bersilaturahmi dan meminta klarifikasi soal pernyataannya dalam pidato sebelumnya.
Namun, A.S. Panji Gumilang menolak untuk ditemui. Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2016 A.S. Panji Gumilang kembali berpidato dan dalam pidatonya menuduh penanggung jawab asrama melakukan pungli dan korupsi.
Pada tanggal 18 Desember 2016 Para Guru masih beritikad baik untuk menemui A.S. Panji Gumilang dengan tujuan untuk bersilaturahmi dan mengklarifikasi pernyataannya, namun A.S. Panji Gumilang tidak mau ditemui dan kediamannya dijaga oleh petugas keamanan.
Upaya Para Guru berlanjut dengan meminta mediasi kepada Kapolres Indramayu dengan tujuan untuk dipertemukan dengan A.S. Panji Gumilang. Pada 30 Desember 2016 Kapolres Indramayu beserta Kapolsek Gantar berusaha memediasi antara Para Guru dengan A.S. Panji Gumilar, namun tidak ada hasilnya.
Pada 6 Januari 2017 Para Guru dilarang masuk ke lingkungan Kampus Pesantren Al-Zaytun dengan dihadang dengan pagar rantai dan puluhan petugas keamanan serta ratusan orang yang tidak dikenal, bahkan tidak diperbolehkan melakukan Sholat Jumâat di masjid Pesantren Al-Zaytun.
Hal itupun terjadi pada tanggal 9 Januari, serta, 2, 3 dan 6 Februari 2017. Tindakan Yayasan Pesantren Indonesia yang melarang guru untuk masuk ke pesantren melaksanakan tugas juga diketahui oleh Pengawas MA Kemenag Kab. Indramayu.
Setelah rangkaian kejadian yang dialami oleh Para Guru, akhirnya Para Guru di PHK secara sepihak melalui âSurat Keputusan Syaykh Maâhad Al-Zaytun No 013/AZ-k/V-1438/II-2017â Tentang Penetapan Guru yang Tidak Aktif Mengajar.
Surat tersebut tidak dikirimkan langsung kepada Para Guru, melainkan Para Guru mengetahuinya dari Kementerian Agama Kabupaten Indramayu. Surat tersebut menandakan bahwa telah terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh Yayasan.
Tindakan Yayasan Pesantren Indonesia Ma`had Al-Zaytun yang melarang Para Guru untuk melaksanakan tugas mengajar dan tidak membayar upah Para Guru dari bulan Desember 2016 hingga saat ini, telah melanggar Pasal 93 ayat (2) huruf F UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Serta melanggar Pasal 151 Jo. Pasal 155 UU Ketenagakerjaan. Atas tindakan Yayasan Pesantren Indonesia Ma`had Al-Zaytun tersebut, Para Guru menuntut pemenuhan hak-hak sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), UU Ketenagakerjaan.