Cara Emil lobi warga Tamansari agar mau dibangun rumah deret

Oleh Muhammad Hasits pada 09 Desember 2017, 17:02 WIB

Bandung.merdeka.com - Perwakilan warga RW 11 Kelurahan Tamansari melakukan pertemuan dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung, Jumat (8/12) malam.  Pada kesempatan itu, wali kota kembali membuka ruang diskusi terkait kelanjutan pembangunan rumah deret Tamansari.

Kepada 15 orang perwakilan warga yang hadir, pria yang akrab disapa Emil ini meluruskan informasi-informasi simpang siur yang kerap membuat warga resah. Ia menyerap aspirasi dan harapan warga serta menyimak penjelasan yang terjadi di lapangan.

Warga mengabarkan bahwa mereka sempat khawatir karena mendapatkan surat yang menyatakan bahwa kontraktor hanya sanggup memberikan dana kerohiman sebesar 20 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hal tersebut dianggapnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal bersama wali kota.

Namun di forum tersebut, Emil meyakinkan bahwa warga akan tetap mendapatkan dana kerohiman sebesar 75 persen dari NJOP. Dana kerohiman itu, lanjut Emil, berasal dari pertimbangan kemanusiaan kontraktor atas pertimbangan dari pemerintah kota.

"Dana itu bukan dari APBD, karena kalau dari APBD secara aturan tidak ada dasar hukumnya," ujar Emil.

Selain itu, warga juga bisa mendapatkan unit rumah dengan pembebasan biaya sewa untuk lima tahun pertama dan mendapat potongan harga sebesar 50 persen di tahun keenam. Warga juga tak perlu khawatir soal pembagian unit rumah deret sebab forum membulatkan kata bahwa jumlah unit yang akan diterima warga sesuai dengan jumlah kepala keluarga dan klaim kepemilikan unit bangunan.

"Sedari awal kan memang begitu. Proyek jalan terus hanya kepada mereka yang setuju. Kami tidak akan menyentuh rumah yang belum setuju," ungkapnya.

Disinggung adanya langkah dari sebagian warga yang menggugat ke PTUN, secara pribadi, Emil nengaku tidak keberatan. Menurutnya, itu merupakan hak warga untuk mendapatkan kepastian hukum.

Hanya saja, Emil masih ingin memberikan ruang-ruang musyawarah agar persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan. Ia tidak ingin kebijakan yang selama ini berpihak pada keadilan terhadap warga batal karena putusan pengadilan.

"Saya enggak masalah, tapi saya khawatir kemudahan-kemudahan yang saya berikan bisa batal. Karena hukum itu tegas, hakim itu tegas hitam dan putihnya," ungkapnya.

Ketua RW 11 Rudi yang turut hadir mewakili warga menjelaskan bahwa warga tidak seluruhnya ingin menempuh jalur hukum. Masih ada pihak-pihak yang bisa diajak bermusyawarah.

"Kami yang datang ke sini maunya musyawarah. Tapi memang ada beberapa yang ingin ke PTUN," kata Rudi.

Usai pertemuan tersebut, Rudi berjanji akan bermusyawarah kembali dengan warga lainnya. Dalam hitungan hari, pihaknya akan memberikan keputusan kepada pemerintah kota.

Tag Terkait