Suap perizinan, Eks Kadis Penanaman Modal Bandung divonis satu tahun penjara

Oleh Mohammad Taufik pada 23 Oktober 2017, 18:52 WIB

Bandung.merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Bandung Dandan Riza Wardana.

Selain hukuman fisik, terdakwa juga diharuskan membayarkan denda Rp 50 juta. Dandan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi terkait permohonan perizinan pada 2016 dengan barang bukti uang Rp 63 juta. Ini dianggap melanggar Pasal 11 Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Menjatuhkan pidana satu tahun penjara, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf C," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negari Bandung Tardi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Klas 1 Bandung, Senin (23/10).

Hukuman tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung yang meminta agar terdakwa dihukum 1,5 tahun.

Dalam pertimbangannya, menurut Tardi, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan kooperatif sehingga membantu proses persidangan. Adapun untuk hal memberatkan, terdakwa selaku aparatur negara tidak peka dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak menjadi teladan yang baik selaku kepala institusi kepada bawahan.

Anggota Majelis Hakim Tipikor Basari Budi menilai, terdakwa dinilai terbukti memenuhi unsur yang disangkakan oleh jaksa. Dandan menerima uang tersebut dari para kurir terkait perizinan di Kota Bandung.

"Terdakwa menerima uang dikumpulkan saksi - saksi yang kemudian uang uang tersebut dimasukan ke rumah dinas. Berdasarkan fakta - fakta di atas, unsur - unsur yang didakwakan Jaksa penuntut umum terpenuhi. Berdasarkan pledoi penasehat hukum, tidak dibuktikan dan ditolak," katanya.

Menurut dia, segala bentuk pembelaan penasehat hukum terdakwa kepada Majelis Hakim, tidak ada yang dapat membantah unsur pidana yang didakwakan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Menerima hadiah atau janji sudah dipahami maksudnya. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, telah diterima terdakwa. Telah terungkapnya fakta di ruang kerjanya, terdakwa telah menerima 63 juta dari saksi-saksi yang juga diakui terdakwa," katanya.

"Dan unsur menerima hadiah telah terpenuhi. Dalam pledoinya, sumbangan tersebut tidak memengaruhi perizinan, berdasarkan hal itu secara eksplisit telah mengakui," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika tim Satreskrim Polrestabes melakukan operasi tangkap tangan tethadap Dandan di kantornya, pada Januari 2017 lalu. Dandan dicokok polisi di dalam mobilnya saat akan pulang ke rumah. Kepolisian menemukan uang ratusan juta dan dollar yang diduga hasil dari menerima suap terkait perizinan berbagai sektor.

Tag Terkait