Pelajar dilarang Mendikbud saksikan G30S/PKI, MUI Jabar: Penting ada pendampingan

Oleh Farah Fuadona pada 29 September 2017, 16:59 WIB

Bandung.merdeka.com - ‎Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Efendi melarang pelajar tingkat SD sampai SMP menyaksikan film penumpasan G30S PKI. Alasannya karena film tersebut sarat muatan kekerasan. Tapi pandangan berbeda disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei justru mengatakan, ‎film tentang sejarah kelam Indonesia bagus untuk disaksikan untuk semua kalangan termasuk pelajar. Namun tetap untuk usia-usia tertentu pendampingan tetap harus dilakukan. Ini agar ada pelajaran yang bisa didapat.

"Sejarah itu memberikan pelajaran. Jadi intinya MUI membolehkan menonton bareng untuk mempelajari dan mengambil pelajaran dari sejarah itu," kata Rachmat saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (29/9).

‎"Terkait ada adegan kekerasan, itu harus ada pembimbing. Jelaskan saja (pada anak). Tingkatan pemikiran anak-anak melihat (kekerasan) seperti itu harus ada bimbingan," ucapnya menambahkan.

Dia memaklumi jika Mendikbud melakukan pelarangan terhadap pelajar untuk menyaksikan film tersebut, terutama untuk pelajar SD. Apalagi lembaga Sensor Film (LSF) sudah menetapkan film G30S/PKI boleh ditonton anak usia 13 tahun ke atas. Artinya, meski siswa SD tidak diperbolehkan menonton film itu, namun siswa SMP tetap bisa menonton.

‎"Pelarangan hanya sifat kekhawatiran saja. Maka bisa diatasi dengan bimbingan. Larangan itu susah mengatasinya. Yang seharusnya dilarang itu yang justru ditonton sehari-sehari. Jadi kekhawatiran saja. Dampingi saja," terangnya.

MUI Jabar dalam beberapa pertemuan selalu menyampaikan pada masyarakat bahwa film G30 S PKI adalah film yang baik untuk ditonton. "Jadi kalau MUI mengatakan, bukan wajib ditonton tapi baik untuk ditonton," tandasnya.

Â

Â

Tag Terkait