Instruksikan sisir apotek, Kapolda Jabar bakal sikat penjual PCC
Bandung.merdeka.com - Kapolda Jabar Irjen Pol Budi Agung Maryoto menginstruksikan pada jajarannya untuk melakukan penyisiran di apotek-apotek yang ada di wilayah hukumnya. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya peredaran pil PCC (paracetamol, caffeine dan carisoprodol) yang efeknya sangat berbahaya.
Apalagi pil PCC ini sudah tegas dilarang diperjualbelikan bebas karena harus izin dan resep dokter. "Saya sudah instruksikan pada Dirnarkoba untuk lakukan pengecekan di tempat lain seperti toko obat, apotek dan lain-lain, kalau beredar kita sikat," kata Budi Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (19/9).
Instruksi itu juga dilakukan Kapolda lantaran wilayah hukumnya, yakni Kota Cimahi di temukan tempat produksi pil tersebut. âDalam penggerebekan yang dilakukan kemarin di Jalan Kihapit Timur 141 RT09/RW20 Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Jawa Barat, ditemukan 4 ton bahan campuran untuk pil tersebut.
"âIni kemarin bahan bakunya ya di sana. Sambil produksi. Tapi untuk hasilnya kita tunggu dari Labfor saja ya," ujarnya.
Titah Kapolda tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Menggandeng BPOM dan BNN, beberapa apotek-apotek didatangi pada Selasa (19/9) siang. Salah satu apotek yang didatangi yakni Apotek Perintis di kawasan Pasar Baru Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, kepada seluruh apotek, toko obat atau pedagang obat serta apoteker, untuk tidak mendistribusikan, mengedarkan dan menjual serta meracik obat obatan yang diantaranya PCC.
"Selain PCC ada enam produk obat-obatan lainnya yang kita imbau untuk tidak didistribusikan," terangnya.
Enam obat-obat lainnya yang juga dilarang untuk distribusikan, diantaranya Magadon dengan zat aktif nitrazepam, Rohypnol dengan zat aktif alprazolam 2 mg, Dekstrometorfan, Tramadol produksi PT Promedrahardjo, dan obat-obatan yang mengandung Carisoprodol.
Pelarangan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Izin produk obat-obatan tersebut sudah dibatalkan dan tidak ada izin edar oleh Balai BPOM," katanya.
Disamping itu, untuk pendistribusian, pengedaran, penjualan dan peracikan obat-obatan Psikotropika golongan I, II, III dan IV, lanjut Hendro, wajib atas persetujuan Dinas Kesehatan dan di bawah pengawasan Balai BPOM.
Sedangkan penjualan langsung kepada konsumen harus berdasarka resep dokter yang berkompeten sehingga dapat di pertanggungjawabkan secara medis dan hukum. Surat edaran tersebut pun disebar dan langsung di tempelkan di apotek-apotek di wilayah Kota Bandung.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat Brigjen Rusnadi memastikan tidak ada peredaran obat jenis PCC di Jawa Barat. Obat yang bikin kejang-kejang pemakainnya itu ditemukan di Kendari. â
"Insya Allah (Jabar) aman dan memang sudah tidak ada," kata Rusnadi saat ditemui di Kantor di BNNP Jabar Terusan Jalan Jakarta Kota Bandung, Senin (18/9).
Menurutnya, Jabar obat PCC sendiri memang sudah ditarik peredarannya di Jabar sejak 2013 lalu. Sehingga pihaknya tidak lagi menemukan obat bisa membuat halusinasi tinggi tersebut.
Meski sudah ditarik, BNNP Jabar masih melakukan koordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dan kepolisian. Hal itu dalam rangka memastikan obat keras itu sudah benar-benar hilang dari peredaran.
"PCC kan obat keras dan sudah ditarik sejak 2013. Jadi, di Jawa Barat belum ada (laporan penyalahgunaan PCC), karena sudah ditarik semua dari peredaran," ujarnya.