Emil minta masyarakat melapor bila melihat mobil dinas dipakai mudik

Oleh Mohammad Taufik pada 16 Juni 2017, 13:21 WIB

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang PNS di lingkungan Pemkot Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Larangan ini sesuai dengan instruksi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abnur yang menyatakan kendaraan dinas tidak bisa digunakan selain kepentingan kedinasan.

"Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, Saya melarang PNS atau ASN di Kota Bandung menggunakan mobil dinas untuk dipakai mudik," ujar Ridwan kepada wartawan, Jumat (16/6).

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan akan memberikan sanksi kepada PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"Sanksi sudah kita siapkan. Ada sanksi berjenjang, mulai teguran lisan, tertulis dan lain-lain. Jadi saya berharap mengikuti peraturan," katanya.

Emil meminta masyarakat bisa ikut melaporkan jika melihat kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik. Menurut dia, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk pelayanan kemasyarakatan, bukan untuk kepentingan pribadi.