Kepala DPMPTSP Bandung dan 5 anak buahnya didakwa pungli Rp 63,9 juta
Terdakwa Dadan saat sidang di Pengadilan Negeri
Bandung.merdeka.com - Kepala âDinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardana didakwa melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 63,9 juta. Duit itu diterima dari para warga yang ingin mengajukan perizinan.
Dandan âmenjalani sidang perdana, atas kasus dugaan pungli di DPMPTSP Kota Bandung di Pengadilan, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung Rabu (14/6). Dandan menjadi pesakitan bersama lima terdakwa lainnya yang merupakan anak buahnya.â Mereka adalah Kadis Dandan Riza, Kabid Wawan Khaerullah, Sekpri (bidang B) Ayi Sundana, dan tiga orang staf yakni Mutia, Nurkiah, dan Dadam alias Adeng.
Meski demikian sidang dakwaan tidak dilakukan serentak tapi secara bergiliran. "Total uang yang terbukti dari hasil Pungli Rp 63,9 juta," kata JPU Kejari Bandung, M Fakhrurozi dalam sidang. Sidang sendiri dipimpin Majelis Hakim Tardi.
Dia menambahkan, saat ditangkap Dandan menarik uang dari pemohon dengan rinciannya Rp 56 juta untuk kepengurusan Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUP), pengurusan HO dan lainnya. Dakawaan itu berbeda dengan sangkaan dari penyidik Polrestabes Bandung yang menyebutkan Dandan diduga menarik uang Rp 300 juta serta USD 10 ribu atau setara Rp 133 juta. Jumlah itu diamankan berdasarkan barang bukti yang ditemukan di mobil Dandan.
Dalam sidang yang cukup singkat untuk terdakwa Dandan, Kuasa Hukum Dandan, Efran Helmi menyebutkan, kliennya memang tidak menerima uang sampai ratusan juta sampai miliar seperti sangkaan dari kepolisian. "Jadi tidak benar statment awal adanya uang Rp 1 milliar satu minggu. Kita sama-sama menyimak bahwa jumlah keseluruhan dari saber pungli hanya Rp 63 juta," katanya usai persidangan.
Menurutnya, semua uang itu berasal dari para pemohon yang mengajukan izin, dan Dandan sama sekali belum pernah berhubungan dengan para pemohon tersebut. Adapun para pemohon perizinan itu ada yang memberikan Rp 2 juta, hingga Rp 5 juta bervariatif besarannya. Kemudian semua uang tersebut dikumpulkan.
"Nah, apa tujuannya dan buat apa dikumpulkan nanti kita buka di persidangan," ujarnya. âAtas dakwaan tersebut, baik Dandan dan terdakwa lainnya sama-sama tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesaksian.
Tag Terkait
Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Kim Jong-Nam, Nurul Arifin: Welcome Home Aisyah!
Akibat Hujan Deras Disertai Angin kencang, Atap Pabrik Jatuh dan Menimpa Rumah
Gempa Berkekuatan 5.4 SR Guncang Sukabumi, Dirasakan Warga Bandung
Kapolrestabes Bandung Turun Langsung Bersihkan Sampah di Sungai Cikapundung
Pluit Yang Ditelan Asep Yaya Akhirnya Berhasil Dikeluarkan
Akademi Citarum Sebut Ada 47 Ribu Lahan Kritis di Jawa Barat
KPJR Jalan Rel Anjlok di Padalarang, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu
Begal di Bandung Marak, Oded Imbau Warga Kembali Aktifkan Ronda Malam
Pohon Mahoni setinggi 40 meter di Jalan Tamansari tumbang ke jalan raya
Halte bus TMB di Bandung kebakaran