Polisi akhirya tangkap kakak beradik pembunuh Rano di Pasar Ciroyom
Bandung.merdeka.com - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pembunuh Rano Karareo (34). Pembunuhan ini terjadi di Pasar Ciroyom, Kota Bandung, Minggu (04/06). Dua tersangka yang diringkus yakni US alias Ombek (34) dan MU alias Dika (24) ini merupakan kakak beradik.
"Penangkapan terhadap para tersangka pembunuhan dengan korban Reno ini dilakukan hanya dalam waktu 23 jam," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (7/6). Keduanya ditangkap di wilayah hukum Cimahi.
Rano sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di gudang penyimpanan Pasar Ciroyom, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Minggu (5/6). âPria asal Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Rano yang kesehariannya menjual susu kuda liar di pasar itu tak bernyawa setelah sebelumnya terlibat cekcok dengan sekitar lima orang di kontrakannya.
Hendro menjelaskan, keributan itu dipicu ketika saksi David dan Dadang serta MU yang baru pulang dari Jakarta melihat Rano membawa tas ransel milik Dadang. Saat itu Dadang menegur agar segera mengembalikan tas tersebut. Kemudian Dadang, David dan MU menuju kontrakan Dadang yang ternyata sudah terlihat berantakan.
"Tapi Rano ini kemudian datang ke kontrakan Dadang. Kemudian Rano memukul MU ke bagian wajah yang mengenai pipi dan telinga. Dari situ perkelahian terjadi dan berhasil dilerai," ujarnya. Perkara itu menjadi panjang ketika Rano membawa samurai milik Dadang dan mengejar MU. "Tapi tersangka melarikan diri."
Tak terima dengan perilaku Rano, MU ini kembali mencari Rano di pasar Ciroyom sekitar pukul 23.00 WIB. MU dan sang kakak berbekalkan senjata tajam membabi buta melayangkan tusukan ke tubuh Rano. Sampai akhirnya Rano yang merupakan pedagang susu kuda liar meregang nyawa.
"Hasil otopsi terhadap korban, bahwa Rano ini memang meninggal dunia karena 27 luka tusukan di bagian perut dan punggung serta kepala bagian belakang," terangnya.
Dia menambahkan, untuk pelaku utama ini dipastikan hanya dua yakni MU dan US. "Karena MU ini membacok hingga 25 tusukan sedangkan US 2 tusukan," imbuhnya.
Selain tersangka, polisi mengamankan dua golok, satu potong celana panjang, satu kaos dan satu jaket. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini diancam Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau seumur hidup.