Adik ipar pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu ditetapkan tersangka

Oleh Muhammad Hasits pada 02 Juni 2017, 13:21 WIB

Bandung.merdeka.com - Kepolisian menetapkan pria berinisial HR sebagai tersangka terkait bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Penetapan status tersangka ini dilakukan usai rangkaian pemeriksaan secara intensif‎ terhadap HR.

HR saat ini sudah dibawa Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dari kediamannya di Kampung Paledang, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut sejak Rabu (31/5) lalu. "Ya HR ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait bom Kampung Melayu ini, kita sudah tiga kali bolak-balik lakukan pemeriksaan pada akhirnya kita cukup bukti (menetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (2/6).

HR ini merupakan adik ipar Ahmad Syukri, yang merupakan pengantin dari aksi bom bunuh diri di Kampung Melayu pada 24 Mei lalu. Penangkapan terhadap HR ini dilakukan hasil dari pengembangan kepolisian yang menggeledah rumah Ahmad Syukri di Kampung Cempaka, Kelurahan Lebak Jaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman HR kemarin tim Densus 88 yang dibantu Inafis Polda Jabar berupa panci dan alat lainnya yang mengindikasi ke arah perakitan bom. "Karena indikasi bahwa pembuatan itu memang ada di Garut ya," jelasnya. Meski demikian Yusri belum bisa menyampaikan peran dari HR ini karena masih dalam pemeriksaan.

Dia menyatakan, hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian total sudah ada empat tersangka terkait aksi bom bunuh diri yang menewaskan tiga polisi tersebut. "Sudah ada empat tersangka totalnya sekarang ini," imbuhnya.

Selain HR, kepolisian menetapkan tiga pria lainnya yakni JIS, AK dan WS.

Tag Terkait