Peras korban Rp 1 M, eks Kanitreskrim Polsekta Bandung divonis 5 tahun

Oleh Mohammad Taufik pada 17 Mei 2017, 16:27 WIB

Bandung.merdeka.com - AKP Darius Elimanafe divonis lima tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Bekas Kanit Reskrim Polsekta Bandung itu dinilai terbukti melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.‎

Selain hukuman badan, perwira polisi itu juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta, jika tidak diganti kurungan hukuman tiga bulan penjara. Darius dinilai telah melakukan pemerasan sebesar Rp 1 miliar lebih terhadap korbannya, yang saat itu tengah ditangani dalam kasus penganiayaan.

Darius mengikuti sidang putusan di ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (17/5) siang. Bertindak sebagai hakim ketua Martahan Pasaribu. ‎

"Menjatuhkan hukuman lima tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Martahan dalam amar putusannya.

‎Putusan majelis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan.

Untuk memberatkan, Darius dinilai tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik. Apalagi Darius merupakan seorang aparat penegak hukum. Sedangkan untuk meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Putusan itu langsung direspon kuasa hukum terdakwa, Heri Supriadi dengan upaya banding. Alasannya, majelis hakim dinilai menyampaikan putusan tidak sesuai fakta hukum. "‎Majelis hanya melihat, dakwaan dan tuntutan. Seharusnya dalam hal ini baik penerima dan pemberian harusnya dihukum," kata Heri usai persidangan. Adapun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Dalam uraiannya, kasus itu bermula pada Rabu 5 Oktober 2016 sekitar pukul 01.00 WIB, saksi Tommy Sanjaya bersama Peramadani, Irvan, dan Jimen berangkat ke kontrakan Santoso di Batununggal Lestari dan menganiaya Santoso dan anaknya Antonius Santoso lantaran diduga belum kembalikan uangnya Rp 6 miliar.

Setelah kejadian tersebut, Santoso melaporkan Tommy ke Polsekta Bandung kidul. Atasan laporan Santoso, terdakwa Darius bersama 11 orang timnya melakukan penangkapan terhadap saksi Tommy di rumahnya di Jalan Semar, Kecamatan Cicendo.

Selain menangkap Tommy, terdakwa pun menyita beberapa barang milik Tommy, yakni mobil Mercy Type C 250, tas hitam, hape, laptop Apel Macbox, note book Sony Vaio, dan enam botol miras berbagai jenis. Namun setelah sampainya di Polsek Bandung Kidul, terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai anggota Polri.

Terdakwa juga mengaku bisa menyesaikan kasusnya dengan syarat ada imbalan yang harus diberikan. Keesokan harinya, Kamis 6 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00 WiB, paman saksi Tommy Oeun tjandra datang ke Polsekta Bandung Kidul dan menemui terdakwa untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan kasus yang menimpa keponakannya.

Saat itu, terdakwa meminta Tommy sediakan Rp 1,2 miliar. Namun setelah tawar menawar akhirnya sepakat Rp 1,05 miliar sebagai uang penyelesaian perkara dan uang damai kepada Santoso. Pemerasan itu kemudian dilaporkan pada Propam Polda Jabar yang berujung ditangkapnya terdakwa dengan barang bukti uang miliaran rupiah.

Tag Terkait